Iklan
Penandatanganan Persetujuan Bersama Eksekutif dan Legislatif Rancangan Qanun APBK Perubahan 2022 menjadi Qanun, (Dok PENAACEH). |
PENAACEH Singkil- Persetujuan bersama eksekutif dan legislatif terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2023 menjadi Qanun sepertinya sulit tercapai.
Bagaimana tidak, ditengah kedua lembaga pemerintah (eksekutif dan legislatif) itu harus mengejar deadline persetujuan paling lambat tanggal 30 November 2022, untuk kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) saja belum sementara waktu tinggal satu hari.
Lantas bagaimana jika kemungkinan terburuk terjadi besok Rabu 30 November 2022 dengan artian tidak ada kesepakatan dan persetujuan bersama?
Tidak ada pilihan lain, eksekutif atau pemerintah daerah (Pemda) mensahkan APBK Aceh Singkil tahun 2023 lewat peraturan kepala daerah atau familiar disebut Peraturan Bupati (Perbup). Namun batasan yang di berikan belanja APBD atau APBK itu hanya untuk kegiatan - Kegiatan rutin dan pelayan publik saja.
Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sendiri memang diatur soal pengesahan APBD lewat peraturan kepala daerah. Berikut bunyi pasal 313 yang mengatur hal tersebut:
(1) Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada. (Redaksi).