Iklan
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis |
PENAACEH SINGKIL- Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis pimpin rapat teknis sistem pengembangan agribisnis di Aula Setdakab, Pulo Sarok, kecamatan Singkil, Selasa (8/11/2022).
Rapat itu dihadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Kuatno, SP, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab, Rully Suhaidi, perwakilan Bank Aceh Syariah Cabang Singkil.
Kemudian dari perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI), Perwakilan dari PT. Socfindo, PT. Perkebunan Lembah Bhakti (PLB), PT. Delima Makmur dan Pihak Asuransi Jamkrindo serta para Petani Mandiri.
Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab, Rully Suhaidi menjelaskan bahwa rapat teknis tersebut dilaksanakan guna menjembatani keluhan petani mandiri selama ini terutama terkait kepemilikan lahan dan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan pemerintahan melalui Bank.
"Sengaja kita hadirkan pihak Perkebunan dan Bank Swasta dan Bank Daerah agar permasalahan yang dihadapi petani mandiri selama ini, terutama terkait kepemilikan lahan yang bersebelahan langsung dengan pihak perkebunan dapat diselesaikan, karena sertifikat kepemilihan lahan tersebut salah satu syarat bagi petani mandiri untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke pihak Bank," Jelas Rully.
Sementara itu Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis dalam pemaparannya mengharapkan pihak perkebunan bisa membantu petani mandiri dalam menyelesaikan sengketa lahan kepemilikan usaha.
"Saya ingin pihak perkebunan dapat segera menyelesaikan permasalahan lahan petani yang bersentuhan dengan lahan perkebunan, kalau bisa dibantu masyarakat untuk bisa segera diterbitkan sertifikat lahannya," harap marthunis.
Masriadi dari perwakilan PT. Socfindo menyampaikan bahwa kami dari pihak perusahaan juga ikut membantu para petani di Kabupaten Aceh Singkil ini, terutama bantuan pupuk untuk petani mandiri yang selama ini sudah pernah kami salurkan.
"Pihak perusahaan Socfindo selama ini sudah menyalurkan bantuan pupuk kepada petani, seperti pemanfaatan Solid (limbah Kelapa Sawit) sebagai pupuk yang sangat baik untuk tanaman. Namun demikian tidak semua solid yang bisa kami salurkan, karena perusahaan juga membutuhkan untuk pupuk tanaman sawit," ujar Mariadi.
Terkait permasalahan lahan petani, Manager PT. Perkebunan Lembah Bhakti (PLB), Riduan Manik menjelaskan bahwa selama ini permasalahan lahan dengan petani ialah karena komitmen awal yang dibangun dengan petani terkait hak pinjam lahan disalahgunakan petani.
“Awalnya perusahaan sudah membantu petani untuk hak pinjam lahan perusahaan untuk usaha, namun di kemudian hari terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dan petani, karena perjanjian itu dilanggar oleh petani, dan lahan tersebut diklaim menjadi lahan pribadi. Hal seperti ini sering terjadi di lapangan dan sangat menyulitkan pihak perusahaan selama ini,” terang Riduan Manik.
Kepada pihak bank Swasta Marthunis juga berharap, agar pihak Bank dapat mempermudah syarat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para Petani Mandiri.
"Saya juga berharap Bank Swasta dan Bank Daerah yang dipercaya oleh pemerintah dalam menyalurkan Kredit Usaha rakyat, dapat mempermudah syarat – syarat penyalurannya, sehingga para petani mandiri dapat tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, terutama di bidang agribisnis," tutur Marthunis.
Realis Nizwar, selaku Branch Manager Bank Syariah Indonesia KCP Singkil, menyampaikan bahwa sebenarnya pihak Bank sangat berkeinginan membantu petani melalui Kredit Usaha rakyat (KUR) yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah.
"BSI sebagai salah satu yang dipercaya oleh pemerintah untuk menyalurkan KUR, sudah berusaha mempermudah syarat-syarat penyaluran KUR tersebut, misalnya melalui program bantuan Super Mikro yang proses penyalurannya tanpa agunan. Namun selama ini terjadi kredit macet karena pihak peminjam tidak mampu atau tidak berniat untuk mengembalikan pinjamannya, sehingga ini dapat merugikan pihak Bank,” jelas Realis.
Lebih lanjut Realis menyampaikan khusus untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu syarat utamanya ialah sertifikat kepemilikan lahan.
“Memang sertifikat lahan menjadi salah satu syarat utama untuk penyaluran KUR kepada petani, jadi kalau petani tidak memiliki sertifikat lahan, maka bisa dipastikan KUR ini tidak bisa diberikan kepada petani yang bersangkutan,’ tegas Realis.
Dalam Rapat Teknis ini terjadi juga dialog antara petani dengan pihak Bank dan Perusahaan yang difasilitasi oleh Pj Bupati Aceh Singkil dan Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan guna mencari titik temu dari permasalahan yang dihadapi petani selama ini.