Iklan
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis (Dok PENAACEH). |
PENAACEH Singkil- Penjabat Bupati Marthunis mengatakan Dana Desa tahun anggaran 2023 diupayakan semaksimal mungkin dapat pencairan pada awal tahun 2023.
Hal itu dikatakannya pada saat rapat menjawab pertanyaan anggota DPRK Aceh Singkil terhadap Hak Interplasi anggota dewan kepada dirinya. Senin (14/11/2022).
"Insyaallah, tahun depan Dana Desa sudah bisa pencairan atau penarikan pada awal tahun di Januari atau paling lambat Februari,"Katanya.
Untuk mencapai itu kata dia, saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
"Jadi untuk tahun anggaran 2023 kita menargetkan Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa itu bisa diundangkan paling lambat akhir September 2022. Kepada Pemerintahan Desa kita menekankan paling lambat tanggal 30 Desember 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah selesai,"
Disisi lain kata Marthunis didepan DPRK Aceh Singkil tahun depan dalam pembangunan Aceh Singkil pihaknya akan menyelaraskan program daerah dengan dana Desa.
"Untuk pembangunan daerah ini insya Allah kita akan selaraskan APBK dengan Dana Desa termasuk kewajiban Perusahaan kepada masyakarat,"Jelasnya.(Idrus).