Iklan
Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi |
PENAACEH Singkil- Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil Drs Azmi berharap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2023 bisa disetujui bersama.
"Meski waktu sudah terlalu mepet, kami optimis masih ada kata kesepakatan Rancangan KUA- PPAS dan persetujuan bersama Raqan APBK menjadi Qanun," katanya kepada PENAACEH sesaat keluar dari ruangan Banggar DPRK, Selasa (29/11/2022).
Sebetulnya kata dia pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) bersama dewan hampir rampung, hanya persoalan selisih pendapat dalam hal usulan program - program yang diajukan oleh eksekutif.
Disingung waktu hanya tinggal besok, apakah masih memungkinkan sementara tahapan masih ada ?
Merespon itu, menurut Azmi kalau Rancangan KUA dan PPAS telah disepakati, tahapan selanjutnya tidak memakan waktu yang lama, Eksekutif langsung menyusun RKA dan dilanjutkan pembahasan hingga persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun APBK 2023.
"Untuk itu, kita berharap ini bisa disepakati. Sebaik - baik Perbup lebih ada kesepakatan dan persetujuan bersama menjadi Qanun APBK,"Katanya.
Sebelumnya diberitakan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Aceh Singkil tahun anggaran 2023 bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) masih menemukan jalan terjal.
Hari ini Selasa (29/11/2022) tim Banggar dan Tim TAPK masih sibuk membahas soal rencana belanja. Praktis tahapan kesepakatan bersama terhadap Rancangan KUA - PPAS dokumen cikal bakal menjadi Raqan APBK terlambat.
Sementara Peraturan Dalam Negeri (Mendagri) bahwa persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun APBK sampai tanggal 30 November 2022 atau satu bulan sebelum habis tahun anggaran berjalan.
Akankah selama dua hari (29 dan 30 November 2022) yang tersisa Kedua lembaga itu menyetujui bersama Raqan APBK 2023?
Jika melihat jadwal yang disusun Badan Musyawarah (Bamus) besok tanggal 30 November 2022 mereka hanya mengagendakan paripurna penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan rancangan KUA - PPAS tahun 2023 maka hampir dapat dipastikan tidak ada kata persetujuan bersama.
Padahal sesuai tahapan setelah paripurna penyampaian hasil pembahasan rancangan KUA - PPAS legislatif dan eksekutif melanjutkan agenda kesepakatan bersama kemudian membahas atau membedah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 ditingkat Komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).(Idrus)