Iklan

Senin, 14 November 2022, 18.40.00 WIB
ACEH SINGKIL

Telat Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2023 DPRK Aceh Singkil Gunakan Hak Interpelasi, Begini Jawaban Pj Bupati

Iklan

Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, (Dok PENAACEH)

PENAACEH Singkil- Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRK Aceh Singkil yang telah memberikan hak interpelasi kepadanya atas keterlambatan penyampaian dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA - PPAS) tahun anggaran 2023.


"Kami mengucapkan selamat dan terima kasih atas pelaksanaan Hak Interpelasi Anggota DPRK  Aceh Singkil yang dilakukan pada hari Rabu kemarin Tanggal 9 November 2022 lalu, melalui Sidang Paripurna,"Katanya dalam sidang Paripurna penjelasan Pj Bupati terhadap hak interpelasi anggota DPRK Aceh Singkil, Senin (14/11/2022)


Dalam kesempatan itu Marthunis mengatakan bahwa eksekutif percaya bahwa pelaksanaan Hak Interpelasi yang dilakukan legislatif tersebut merupakan bagian dari penguatan kualitas demokrasi dan check and balance dalam rangka percepatan pembangunan di Aceh Singkil. "Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan Hak Interpelasi ini merupakan hal yang pertama dilakukan sejak Kabupaten Aceh Singkil ini berdiri 23 Tahun yang lalu,"Katanya.


Menurut Marthunis pihaknya percaya bahwa kontrol atau pengawasan yang kuat dan rasional dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten perlu diapresiasi sebagai bentuk perwujudan demokrasi yang elegan dan sekaligus harus dibela.


Substansi dan materi interpelasi yang dilakukan 25 anggota Aceh Singkil tersebut Pj Bupati menjelaskan alasan keterlambatan penyampaian Rancangan KUA - PPAS tahun 2023 bahwa pertama pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022, Gubernur Aceh melantik dirinya sebagai Penjabat Bupati Aceh Singkil di Anjong Mon Mata, Banda Aceh Kemudian, Pada Hari Senin, tanggal 25 Juli dirinya memulai aktivitas keseharian sebagai Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Singkil.


Kemudian pada tanggal  28 Juli 2022 dirinya membuat surat perihal penyampaian pagu sementara SKPK Tahun Anggaran 2023, untuk mempercepat penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) mengambil langkah- langkah strategis untuk memerintahkan Kasubbid Perencanaan SKPK menyusun Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam bentuk Excel serta menjelaskan capaian output sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


Pada Hari Rabu, 3 Agustus 2022, dalam Rapat Kerja, Penjabat Bupati Aceh Singkil menjelaskan kepada Seluruh Kepala SKPK tentang Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 berdasarkan 'Pohon Kinerja' untuk memastikan terdapat hubungan logis antara penyusunan program, kegiatan dan sub-kegiatan dengan pencapaian indikator pembangunan Kabupaten Aceh Singkil.


Berdasarkan Website DJPK Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyampaikan pagu Transfer Keuangan dan Dana Desa tahun Anggaran 2023 pada tanggal 29 september 2022. Sehingga TAPK melakukan penyesuaian kembali terhadap pagu anggaran yang sudah disusun.


Penyesuaian anggaran berdasarkan THIS (Tematik, Holistik, Integratif, dan berbasis Spasial) per kecamatan sesuai dengan issue strategis dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023-2026. "Kemudian untuk selanjutnya TAPK juga  mengadakan rapat-rapat mengenai percepatan pembahasan rancangan KUA dan PPAS 2023," kata Marthunis.


Pada 4 November 2023 TAPK membagi pagu SKPK yang sesuai dengan tematik masing-masing SKPK. Dan pada tanggal itu juga Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menyampaikan KUA tahun 2023 ke DPRK Perihal Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang langsung disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten, Kepala BPKK Aceh Singkil dan unsur TAPK yang lainnya.


Kemudian Marthunis menjelaskan alasan pihaknya telat menyampaikan dokumen Rancangan PPAS 2023 karena jadwal pengentry_an rancangan PPAS itu melalui aplikasi SIPD dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 November - 6 November 2023 terjadi gangguan jaringan (Maintenance) yang menyebabkan SKPK tidak dapat selesai untuk pengentry_an PPAS tersebut. Sehingga jadwal pengetryan PPAS melalui aplikasi SIPD dilakukan kembali pada hari senin sampai dengan Rabu tanggal 7 November - 9 November 2022;


"Pengentryan ke aplikasi SIPD dapat diselesaikan oleh SKPK pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 jam 24.00 WIB. Maka TAPK menyampaikan kekurangan dokumen PPAS Tahun Anggaran 2023 ke DPRK pada hari Kamis tanggal 10 November 2022,"Kata Marthunis.


Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil merupakan upaya maksimal dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara teknokratis, partisipatif, politis dan bottom-up serta top down untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam rangka percepatan kesejahteraan dan kemajuan Masyarakat Aceh Singkil. 


"Tentunya, Kami menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, tak ada upaya yang sempurna. Karena itu, kami berharap DPRK yang terhormat dapat membahas, mempertanyakan, mengkritisi secara substantif rancangan program kegiatan dan sub kegiatan dalam konteks mencari jalan terpendek atau alokasi terbaik bagi tercapainya indikator keberhasilan pembangunan kabupaten Aceh Singkil demi kemaslahatan masyarakat bukan kemaslahatan pribadi atau golongan,"Kata Marthunis. (Idrus).

Close Tutup Iklan