Iklan
Tim Banggar dan TAPK Bahas Rancangan KUA - PPAS, di Gedung DPRK Aceh Singkil, (Dok PENAACEH) |
PENAACEH Singkil- Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Aceh Singkil tahun anggaran 2023 bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) masih menemukan jalan terjal.
Hari ini Selasa (29/11/2022) tim Banggar dan Tim TAPK masih sibuk membahas soal rencana belanja. Praktis tahapan kesepakatan bersama terhadap Rancangan KUA - PPAS dokumen cikal bakal menjadi Raqan APBK terlambat.
Sementara Peraturan Dalam Negeri (Mendagri) bahwa persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun APBK sampai tanggal 30 November 2022 atau satu bulan sebelum habis tahun anggaran berjalan.
Akankah selama dua hari (29 dan 30 November 2022) yang tersisa Kedua lembaga itu menyetujui bersama Raqan APBK 2023?
Jika melihat jadwal yang disusun Badan Musyawarah (Bamus) besok tanggal 30 November 2022 mereka hanya mengagendakan paripurna penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan rancangan KUA - PPAS tahun 2023 maka hampir dapat dipastikan tidak ada kata persetujuan bersama.
Padahal sesuai tahapan setelah paripurna penyampaian hasil pembahasan rancangan KUA - PPAS legislatif dan eksekutif melanjutkan agenda kesepakatan bersama kemudian membahas atau membedah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 ditingkat Komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Selanjutnya laporan Komisi, Pandangan Umum, Pandangan Akhir Fraksi, dan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun APBK itu menjadi Qanun.
Bahkan Bamus mengagendakan tanggal 1 sampai 15 Desember 2022 mereka melakukan Reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. (Idrus)