Iklan

Jumat, 02 Desember 2022, 19.10.00 WIB
ACEH SINGKIL

Aceh Singkil Terima DID Tahun 2022 Rp 11,6 Miliar dari Kemenkeu

Iklan

Sumber poto, Google 

PENAACEH Singkil- Pemerintah pusat melalui kementerian Keuangan Republik Indonesia menganggarkan dana insentif daerah (DID) untuk penghargaan kinerja periode kedua Rp 1,5 Triliun tahun 2022.


Dana sebesar itu diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang Dana Insentif Daerah (DID) diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola 

keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. 


DID diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.


Penerima DID periode kedua tahun 2022 ini sebanyak 107 Provinsi dan Kabupaten/kota. Termasuk Kabupaten Aceh Singkil menerima Rp 11,6 Miliar sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri keuangan No.170/PMK/.07/2022. Tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja tahun Berjalan Periode kedua pada tahun 2022.


Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno membenarkan perihal tersebut, Aceh Singkil menerima DID tahun ini Rp 11, 6 Miliar . "Benar, namun dananya belum masuk ke rekening daerah, mungkin pekan depan sudah masuk,"katanya kepada PENAACEH, Jum'at (2/12/2022).


Untuk penggunaan DID Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota hanya dibolehkan membiayai program yang bersifat mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. 


Percepatan pemulihan ekonomi tersebut diantaranya perlindungan sosial, seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah atau upaya penurunan tingkat inflasi,dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.


Kementrian keuangan dengan tegas DID tersebut tidak boleh membiayai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan perjalanan dinas. (Idrus).

Close Tutup Iklan