Iklan
DPRK Aceh Singkil. |
PENAACEH Singkil - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Aceh Singkil tahun 2023 gagal disepakati bersama, 30 November 2022.
Hal itu setelah Dewan menggelar paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan rancangan KUA - PPAS di Gedung DPRK Aceh Singkil, Rabu malam 30/11/2022).
Banggar menilai alasan tidak tercapai kesepakatan terhadap rancangan KUA - PPAS tahun 2023 karena beberapa faktor diantaranya Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak serius mengikuti jadwal pembahasan, padahal waktu begitu singkat yang seharusnya digunakan semaksimal mungkin dalam membahas rancangan KUA - PPAS.
"Kehadiran TAPK tidak tepat waktu, sedangkan Anggota Banggar telah menunggu. Atas tidak maksimalnya pembahasan tersebut, DPRK melalui pimpinan meminta perpanjangan waktu pembahasan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRK," kata Juru Bicara Badan Anggaran, Lesdin Tumangger, Rabu (30/11/2022) lalu.
Pendapat Publik
Setelah alasan legislatif tidak ada kesepakatan kemarin, asumsi publik terpecah dua pandangan. "Setelah pembacaan laporan Banggar itu menyisakan dua asumsi publik,"Kata Abdul Berutu, pegiat Sosial Media Aceh Singkil, Jum'at (2/12/2022).
Pertama kata dia, gagal kesepakatan itu dinilai ketidakmampuan TAPK dalam mengamankan kepentingan Kepala daerah di DPRK, karena TAPK adalah tangan kanan Kepala daerah dalam hal penganggaran.
TAPK dianggap tidak mampu menjalin komunikasi politis kepada DPRK untuk mengantar KUA PPAS disepakati dan persetujuan Raqan APBK. "Untuk itu, selayaknya personil TAPK dievaluasi oleh kepala daerah,"Katanya mengamati pandangan publik.
Kedua , gagalnya kesepakatan itu murni kesalahan kepala daerah yang dinilai kaku dalam dinamika politik anggaran di DPRK. Karena salah satu faktor yang disampaikan DPRK tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara TAPK dengan tim Banggar, TAPK meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Pj Bupati dan hal itu DPRK menilai memperlambat proses pembahasan dan dapat disimpulkan TAPK tidak berfungsi dalam pembahasan rancangan KUA - PPAS tersebut.
"Alasan mereka, TAPK tidak akan berani memberikan keputusan komitmen dengan DPRK jika belum ada persetujuan kepala daerah, maka dalam hal ini tidak beralasan kalau TAPK yang salah," Kata Abdul Berutu. (Idrus)