Iklan

Jumat, 16 Desember 2022, 21.37.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pegawai Negeri Aceh Singkil Yang Lulus PPK Ternyata Belum Dapat Izin Dari Atasan

Iklan

Sakdam Husen Warga Kecamatan Suro Makmur Laporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) ke Panwaslih kabupaten Aceh Singkil, Jum'at (16/12/2022).

PENAACEH Singkil- Pasca keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil terkait seleksi hasil panitia pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata menyisakan persoalan.


Persoalan tersebut ternyata ditemukan anggota PPK yang lulus terdapat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebar di beberapa kecamatan.


Memang tidak ada larangan tegas menyatakan bahwa PNS dan PPPK menjadi Anggota PPK namun diperlukan surat izin dari atasan secara tertulis. 


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalilullah mengaku tidak memberikan rekomendasi atau izin kepada pegawai dibawah naungannya. "Tidak ada yang saya keluarkan rekomendasi atau izin,"Katanya kepada PENAACEH Jum'at (16/12/2022).


Khalilullah menegaskan tidak akan pernah mengeluarkan izin jika permohonan itu menyusul dikemudian hari.


Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas kesehatan Aceh Singkil Subarsono mengaku belum pernah mengeluarkan surat izin kepada PNS dibawah naungan Dinas Kesehatan hingga saat ini. "Dalam sepekan terakhir saya masuk kerja, saya belum ada mengeluarkan izin,"katanya.


Kalaupun permohonan izin masuk belakangan dirinya mengaku tetap konsisten tidak akan pernah mengeluarkan izin secara tertulis.


Sebelumnya diberitakan, Sakdam Husen warga Kecamatan Suro, kabupaten Aceh Singkil melaporkan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil ke Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Aceh Singkil.


Pelaporannya itu atas penetapan hasil seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nomor 691/PP.O4-pu/1110/2022 tertanggal 14 Desember 2022 ditandatangani ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto dinilai melanggar undang - undang karena telah meloloskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Penetapan itu diduga melanggar Undang - Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Sakdam Husain usai melayangkan suratnya ke Kantor Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Jum'at (16/12/2022)


Selain melanggar UU nomor 5 tahun 2014, juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang management pegawai negeri sipil. 


"Dalam pasal 276 bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat komisioner atau menjadi anggota lembaga Non-struktural,"katanya.


Untuk itu kata dia, dirinya meminta agar Panwaslih untuk membatalkan keputusan KIP Aceh Singkil tersebut. "Saya berharap Panwaslih kabupaten Aceh Singkil merekomendasikan Keputusan KIP tersebut dibatalkan,"katanya.


Pada bagian lain menurut informasi kata Sakdam tidak ada larangan bagi PNS menjadi PPK selagi mendapat izin dari atasan, pertanyaannya diberi izin tidak oleh atasan sementara persiapan pemilu serentak dibutuhkan waktu dan tenaga ekstra yang dapat menggangu pekerjaannya sebagai PNS.


Menurut Sakdam lebih bijak jika yang dipilih Anggota PPPK benar-benar orang yang belum ada pekerjaan sama sekali ditengah banyaknya warga Aceh Singkil yang masih pengangguran.


"Masih banyak kok yang belum ada pekerjaan tetap yang harus dipertimbangkan, kenapa harus yang sudah menjadi pegawai?,"katanya.(Redaksi).

Close Tutup Iklan