Iklan
Wakil ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun (Kanan) , Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis (Kiri). (Dok PENAACEH) |
PENAACEH Singkil- Setelah serangkaian pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 antara eksekutif dan legislatif namun belum juga ada kata sepakat.
Seperti diketahui kedua belah pihak terikat dengan peraturan perundang-undangan untuk pengesahaan anggaran, itu tak memiliki banyak waktu jika terus mempertahankan situasi tarik ulur kepentingan sektor, hingga terkesan mengorbankan kepentingan publik.
Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS adalah tahap awal dari serangkaian pembahasan anggaran. Itu harusnya sudah selesai pada Agustus 2022 lalu sehingga legislatif yang jika ingin menggunakan fungsi pengawasan bisa memaksimal perannya itu di saat tahapan bedah Rencana Kerja Anggaran (RKA) Rancangan Qanun APBK 2023.
Tapi faktanya, Rancangan KUA-PPAS yang merupakan cikal-bakal APBK 2022 tersebut, tak juga disepakati bersama hingga Rabu malam 30 November 2022. Praktis, legislatif tak memiliki waktu efektif untuk benar-benar tahu ke mana saja anggaran tahun depan akan dibelanjakan pemerintah daerah.
Opsi terakhir, Legalitas APBK tahun 2023 melalui peraturan kepala daerah atau Peraturan Bupati (Perbup) menjadi pilihan realistis untuk mengamankan belanja daerah.
Bagaimana tanggapan pihak legislatif dan eksekutif Setelah rancangan KUA - PPAS 2033 tidak mencapai kesepakatan?
Wakil ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun mengatakan secara tahapan pihak telah bekerja secara maksimal sejak eksekutif menyerahkan dokumen Rancangan KUA PPAS dua pekan lalu.
Karena beberapa faktor dalam proses pembahasan ditingkat Banggar terjadi selisih pendapat sehingga tidak terjalin komunikasi yang baik. Sehingga pada hari ini sulit rasanya legislatif untuk menyepakati Rancangan KUA-PPAS menjadi KUA -PPAS 2023.
"Jadi hari ini kami men-skor rapat, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Aceh langkah apa yang harus kami lakukan setelah ini," kata singkat usai tidak ada kesepakatan di gedung DPRK Aceh Singkil, Rabu malam (30/11/2022).
Selain itu kata Amaliun, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi lebih jauh (Kemendagri) mengenai perkembangan tidak terjalinnya harmonisasi eksekutif dan legislatif. "Untuk kesana, kita lihat saja dulu nanti hasil koordinasi dari pemerintah provinsi Aceh," katanya.
Pada dasar kata dia pihaknya masih membuka kran APBK Aceh Singkil tahun 2023 disahkan lewat Qanun, namun ketika upaya sudah maksimal namun belum juga ada kesepakatan apa boleh buat.
Sementara Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis sesaat beranjak dari Gedung DPRK Aceh Singkil memilih belum memberikan tanggapan.
"Untuk situasi ini dari kami belum ada tanggapan, Karena saat ini teman - teman DPRK masih melakukan skor rapat, dan berencana berkonsultasi ke Provinsi Aceh,"Kata Marthunis singkat.(Idrus)