Iklan
JL (40) warga salah satu Desa di kecamatan Singkil Utara diamankan di Polres Aceh Singkil, Rabu (25/1/2023). (For PENAACEH). |
PENAACEH Singkil- Entah apa yang dipikirkan JL (40) warga salah satu Desa di kecamatan Singkil Utara , Aceh Singkil tega melakukan pencabulan kepada adik iparnya sebut saja mawar (12) tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Ia melakukan aksi bejatnya bukan hanya sekali bahkan menurut pengakuannya telah melakukan dua kali sepulang sekolah di rumah korban.
Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil setelah aksinya terbongkar.
"Tadi diamankan dan saat ini telah menjalani pemeriksaan,"Kata Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim, Iptu Mawardi Rabu (25/1/2023).
Mawardi mengatakan pelaku melakukan aksinya pada bulan November 2022, saat pulang sekolah korban singgah di rumah pelaku kemudian pelaku mengantarkan korban ke rumah korban.
"Karena situasi steril, pelaku kemudian memulai aksinya dengan meraba - raba hingga melakukan sebagaimana mana layaknya pasangan suami isteri,"ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku Kemudian memberikan uang Rp 5.000 untuk tutup mulut, "Jangan bilang - bilang sama mamakmu ya,"kata pelaku.
Setelah beberapa pekan, korban mengeluh dan merasa sakit saat buang air hingga menceritakan kepada orang tua korban hingga berujung pelaporan ke kepolisian setempat.
"Pada saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, ia mengaku telah melakukan aksi keji itu sebanyak dua kali,"kata Mawardi.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 50 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (Idrus)