Iklan
Pimpinan DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang (Kiri) , Amaliun (Kanan). |
PENAACEH SINGKIL- Pemerintah Aceh menyarankan kepada Pemerintah daerah dan DPRK Aceh Singkil agar cooling down terlebih dahulu terkait Rancangan Qanun APBK tahun 2023 yang hingga saat ini belum kunjung disetujui.
Pemerintah daerah maupun DPRK sepertinya manut saja atas perintah tersebut bertujuan untuk mendingan situasi ketegangan politik kedua lembaga Aceh Singkil tersebut.
"Kami (Pj Bupati dan DPRK Aceh Singkil) diminta untuk cooling down terlebih dahulu untuk mendinginkan suasana saat ini. Pj Cooling Down, kami juga Cooling Down untuk sementara ini,"Kata salah satu pimpinan DPRK Aceh Singkil, Amaliun kepada PENAACEH Senin (16/1/2023) saat ditanyai perkembangan R-APBK dan Pengajuan Pemberhentian Pj Bupati.
DPRK kata Amaliun sejatinya sedang menunggu balasan resmi baik dari Kemendagri maupun pemerintah Aceh untuk memberikan kepastian boleh tidaknya melakukan pembahasan kembali.
"Dalam aturan tidak ada lagi waktunya, namun jika ada surat resmi dari Kemendagri dan Pemprov Aceh kami akan mengagendakan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRK,"Katanya.
Pada saat pertemuan Pemprov Aceh dan Pimpinan DPRK pada 9 Januari 2023 lalu di Banda Aceh DPRK disarankan membahas kembali namun saran tersebut hanya sebatas lisan.
"Kalau hanya lisan jelas kami tidak mau gegabah karena sejatinya yang kami butuhkan adalah secara tertulis agar menjadi dasar kami untuk mengagendakan pembahasan kembali,"
Amaliun mengatakan bahwa pihaknya sepakat APBK Aceh Singkil disahkan melalui Qanun dengan pertimbangan kepentingan rakyat namun harus berdasar sehingga tidak menjadi bumerang kepada mereka dibelakang hari.
Ketegangan DPRK dan Pj Bupati Aceh Singkil berawal dari keterlambatan penyerahan dokumen Rancangan KUA - PPAS 2023 yang baru diserahkan 3 November 2022 hingga pada akhirnya DPRK menggunakan hak interpelasi.
Memang kedua lembaga tersebut terikat regulasi, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam teknis penyusunan APBD disebutkan, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli. Kemudian kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus.
Alhasil, Rancangan KUA - PPAS yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Tim Badan Anggaran (Banggar) tidak mencapai kesempatan bersama untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBK 2023, hingga tanggal 30 November 2022, Rancangan Qanun APBK juga tidak kunjung disetujui hingga pertengahan Januari 2023.(Idrus)