Iklan

Minggu, 15 Januari 2023, 14.05.00 WIB
ACEH SINGKIL

Usulan Pemberhentian Pj Bupati Aceh Singkil, Dewan Diminta Jangan Hanya Gertak Sambal

Iklan

Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis (Kiri), Ketua DPRK,Hasanuddin Aritonang (Tengah) Wakil ketua DPRK, Amaliun (Kanan), Dok PENAACEH. 

PENAACEH Singkil- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Aceh Singkil tampaknya cukup geram atas sikap yang ditunjukkan Penjabat Bupati Marthunis sejak awal pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS ) tahun 2023.


Hal itu dibuktikan DPRK menggunakan hak interpelasi awal November 2022 lalu dengan alasan karena pemerintah daerah dinilai telat mengajukan atau memberikan dokumen Rancangan KUA - PPAS pada 3 November 2022.


Seperti diketahui memang kedua lembaga tersebut terikat regulasi, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam teknis penyusunan APBD disebutkan, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli. Kemudian kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus.


Alhasil kala itu, Rancangan KUA - PPAS yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Tim Badan Anggaran (Banggar) tidak mencapai kesempatan bersama untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBK 2023, hingga tanggal 30 November 2022, Rancangan Qanun APBK juga tidak kunjung Disetujui.


Kedua Lembaga tinggi di Pemerintahan Aceh Singkil tersebut akhirnya saling melakukan press release berharap tersalahkan oleh publik, pasalnya APBK adalah urat nadi perputaran ekonomi Aceh Singkil artinya sangat tidak menguntungkan bagi masyakarat jika legalitas APBK Aceh Singkil bukan Qanun.


Hari berganti minggu, minggu berganti bulan isu tidak harmonisnya Pemerintah Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil mulai meluas ke kalangan masyarakat yang dipertontonkan. Istilah sepakbola DPRK mengunakan strategi attack (Menyerang) dan Pemerintah memakai strategi Parking The Bus (Parkir Bus).


Bukti DPRK menyerang mulai melancarkan Hak Interplasi, hingga meminta solusi secara tertulis, hingga pemberhentian Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis ke Kemendagri dan Pemerintah Aceh awal Desember 2022. Lalu. Namun pada dasarnya kedua lembaga itu masih berharap Rancangan APBK masih dapat dibahas namun belum menemukan regulasi yang jelas.


Kemendagri dan Pemerintah Aceh kompak memberikan saran agar R- APBK Aceh Singkil Tahun 2023 kembali dibahas, namun penyampaian itu hanya sebatas lisan bukan secara tertulis , terlihat terkesan Kemendagri dan Pemerintah Aceh tidak berani mengambil resiko soal kemelut di Aceh Singkil.


Pemerhati Aceh Singkil, Mustafa Kamal sangat menyayangkan polemik antara Eksekutif dan Legislatif polemik pusarannya tidak berkutat pada ranah relevansi (kontekstual) kebijakan anggaran itu sendiri, malahan cenderung personalitas dan arogansi semua politis belaka, dan apabila tidak menjadi atensi semua pihak, tidak menutup kemungkinan polemik ini berputar disitu-situ saja dan jalan ditempat tanpa penyelesaian kongkrit. 


Urgensinya melihat alasan-alasan yang mendasari usulan yang kemudian dituangkan dalam kebijakan anggaran adalah prodak penganggaran dalam menjawab masalah dan kebutuhan yang dihadapi saat ini. Khususnya dalam memperkirakan tantangan pemerintah pasca pandemi, dan dimasa transisi pemulihan ekonomi dan kestabilitasan,  keuangan, hingga agenda-agenda politik tahunan berikutnya yang perlu dideteksi melalui Kebijakan Anggaran. Sehingga output dan sasaran yang hendak dicapai dalam penganggaran itu dapat terstruktur sesuai perencanaannya.


Pada prinsipnya saya melihat Pj Bupati Aceh Singkil amat kaku dalam menjalankan politik Anggaran yang haruslah bersifat akomodatif pada rencana dan program strategis pembangunan tahun berjalan, di setiap Penganggaran yang digulirkan, selain peran dan fungsi kelembagaan, dalam pembahasan juga harus merambah inisiatif dan usulan serta pertimbangan masing-masing kelembagaan. Selain mempertimbangkan aspek kesinambungan (kontinuitas) program tahun sebelumnya dengan sesudahnya, skema ploting penganggaran dua pihak Eksekutif dan Legislatif memiliki porsi tersendiri yang diberikan ruang berdasarkan undang-undang. 


Merujuk kepada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 131.11.1489 tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Aceh Singkil, pada diktum Kedua Pj. Bupati Aceh Singkil bertugas diantaranya yang diurai pada huruf (a). Memimpin urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan huruf (b). Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. 


Berdasarkan Surat Keputusan (SK) itu, sentralitas Pj Bupati sebagai sosok yang bertugas dan bertanggung jawab untuk keberlangsungan dua hal diatas. Namun realitanya apa yang sekarang diperankan kontradiktif dengan isu yang berkembang dan keadaan yang ada saat ini ditengah masyarakat. Akselerasi Pj Bupati Aceh Singkil gagal dalam menjalin harmonisasi dengan pihak legislatif khususnya menyangkut pengesahan Kebijakan Anggaran. Akibatnya telah menimbulkan kegelisahan ditengah masyarakat. 


Kepada DPRK kata Mustafa Kamal meminta jangan hanya gertak sambal belaka, jika telah memenuhi unsur untuk di atau di berhentikan lakukan dan kawal sampai ke pusat. Buktikan bahwa Legislatif itu mempunyai Marwah dan wewenang kuat yang diatur oleh undang - undang dan turunannya. "Yang saya lihat saat ini Legislatif baru sebatas gertak sambal saja, segerakan saja terus dan kawal ke pusat,"Katanya menantang. (Idrus).

Close Tutup Iklan