Iklan

Jumat, 24 Februari 2023, 17.03.00 WIB
HUKUM

Anggota DPRK Aceh Singkil Ungkap Banyak HGU Langgar Kawasan Konservasi

Iklan
Anggota DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadli


* Mengapa kadang pemerintah ataupun aparat penegak hukum itu apabila berhadapan dengan perusahaan itu mereka agak gamang? *

 

PENAACEH, Aceh Singkil - Anggota DPRK Aceh Singkil soroti areal sempadan sungai PT. Nafasindo dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar sempadan sungai. Ia meminta pemerintah dan APH untuk tindak tegas pelanggar aturan itu.


Anggota DPRK Aceh Singkil itu mengungkap banyaknya perusahaan yang melanggar aturan terkait kawasan konservasi pada areal sempadan sungai. Padahal hal itu diatur tegas dalam peraturan, termasuk dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013. Ia juga mempertanyakan lemahnya aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak oknum perusahaan yang melanggar aturan itu.


Salah satu perusahaan yang paling disoroti anggota DPRK itu adalah PT. Nafasindo. Ahmad Fadli, anggota DPRK Aceh Singkil, mengatakan bahwa seharusnya perusahaan melepas atau mengelola kawasan sempadan sungai sebagai areal konservasi, namun sampai saat ini masih terdapat kawasan sempadan yang ditanami sawit.


"Kita melihat di Aceh Singkil masih lemahnya penegakan hukum (terhadap pelanggaran sempadan sungai). Saya pribadi yang paling utama adalah penegakan hukum, karena negara kita negara hukum, baru yang kedua mengapa kadang pemerintah ataupun aparat penegak hukum itu apabila berhadapan dengan perusahaan itu mereka agak gamang" Ucap Fadli. Senin (13/02/2023).


Sempadan sungai (Lae) Tinanggam Kecamatan Kuta Baharu


Ia menambahkan, salah satu perusahaan yang dimaksud adalah PT.NAFASINDO.


"salah satu contoh misalnya PT.Nafasindo yang perpanjangan (izin HGU) semestinya mereka sudah membebaskan atau mengelola kawasan sepadan sesuai aturan." Tambahnya.


Ia meminta Pemkab Aceh Singkil dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan terkait sempadan sungai itu.


Sementara itu, Kepala Bagian Pemetaan PT. Nafasindo, Kiki Agus Sutanto, mengatakan pihaknya telah melakukan kewajiban itu namun secara bertahap dan tidak mungkin langsung jadi. 


"proses HCV sendiri kan ada penghitungan, identifikasi dulu yang dihitung berapa nilainya, kita melakukan tapi bertahap artinya enggak mungkin langsung jadi ya pasti kita lakukan treatmentnya, tapi eksekusi itu kan perlahan ya,  dihitung, dicari, mana mana saja area walaupun kita ketahui. Saat ini kita juga didukung sama oleh lsm yang konsen pada itu" Ucap Kiki. Senin (20/02/2023).


Ia menambahkan, adapun kendala lain adalah ketika kita membiarkan HCV, oknum masyarakat langsung membuka atau menyerobot lahan, sehingga dapat menimbulkan masalah baru.


Berdasarkan penelusuran penaaceh, terdapat sejumlah peraturan yang mengatur tentang perusahaan kelapa sawit dan areal sempadan sungai diantaranya :


- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2017 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Fungsi Hutan Lindung dan Hutan Produksi.


- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Penyediaan dan Pengelolaan Aset Negara Berupa Tanah Sempadan Sungai.


- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.


- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. KEP-02/MENLH/01/1989 tentang Kriteria dan Baku Mutu Air Limbah.


Peraturan-peraturan tersebut memberikan panduan dan aturan terkait pengelolaan sempadan sungai, termasuk larangan dan sanksi bagi pelanggar aturan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan masyarakat untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan hidup di sekitar sungai.

Close Tutup Iklan