Iklan
DPRK Aceh Singkil (Dok PENAACEH). |
PENAACEH Singkil- Sejumlah anggota DPRK Aceh Singkil memberikan hak pandangan Umum kepada pemerintah daerah tentang Rancangan Qanun APBK tahun anggaran 2023.
Adapun yang memberikan hak pandangan tersebut diantara Aminullah Sagala, Lesdin Tumangger, dan Ahmad Fadhli. Kemudian tiga orang lagi memberikan pandangan umum namun hanya sebatas lisan mereka adalah Fairuz Akhyar, Erpan Suri Lembong dan Taufik.
Pandangan Umum Anggota DPRK.
Aminullah Sagala
1. Melalui sidang yang terhormat ini saya meminta komisi I DPRK Aceh Singkil untuk mendiskusikan secara detail terkait distribusi lahan bagi para mantan Kombatan, Tapol/Napol dan masyarakat korban imbas konflik, sesuai sebagaimana yang tercantum dalam MoU Helsinki, karena ini sudah 17 tahun Perdamaian Aceh, sehingga jangan didiamkan karena didiamkan terus pasti menjadi atau akan dijadikan bahan oleh orang yang tidak senang dengan Perdamaian Aceh, untuk itu saya pertanyakan kepada Pemerintah dalam hal ini Saudara Pj. Bupati Aceh Singkil, Apakah benar surat Nomor 590/1132 Perihal Tindak lanjut Penyelesaian Lahan Pertanian Bagi Mantan Kombatan Tapol/Napol dan Masyarakat Korban Imbas Konflik yang di tandatangani oleh Saudara Dulmusrid sebagai Bupati Aceh Singkil Periode 2017-2022 yang menjelaskan pada ayat 2 Tentang Aset Daerah di atas lahan 280 Ha. Sebagai calon Lahan yang akan di distribusikan kepada mantan Kombatan, Napol/Tapol dan Masyarakat Korban Imbas Konflik.
2. Perihal Surat Rekomendasi Ketua DPRK Aceh Singkil Kepada Saudara Pj. Bupati Aceh Singkil terkait hasil RDP Komisi I DPRK Aceh Singkil tentang Status Koperasi Rimo Singkil Sawit Makmur (RSSM) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil dan hal-hal lain yang berkenaan dengan Koperasi tersebut. Untuk itu saya meminta kepada Saudara Pj. Bupati Aceh Singkil agar segera menindak lanjuti laporan tersebut, sehingga tidak terkesan tidak mengindahkan dan tidak terjadi pembiaran, Karena surat ini sudah enam bulan di kirim namun belum pernah diagendakan untuk didiskusikan untuk mencari langkah - langkah lonkrit dan demi kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Harapan saya kepada Saudara Pj. Bupati Aceh Singkil dan Kepada Teman-teman Anggota DPRK Aceh Singkil marilah kita bergandeng tangan saling ASAH ASIH DAN ASUH menuju Pembangunan Aceh Singkil yang lebih Bermartabat dengan Slogan Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh.
Lesdin Tumangger
1. Penataan pembangunan dan program prioritas karena kami melihat masih banyak program yang masuk skala prioritas tetapi tidak masuk dalam APBK tahun 2023 seperti pembangunan jembatan desa situban Makmur yang kondisinya saat ini sangat memperihatinkan dimana jembatan tersebut yang menghubungkan aktifitas masyarakat ke kecamatan Danau Paris rusak parah, tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 (empat) yang sangat perlu perhatian kita bersama.
2. Renovasi gedung sekolah, dan pengadaan fasilitas Sekolah Dasar Negeri Tuhtuhan kecamatan simpang kanan yang sangat memperihatinkan seperti kita saksikan Bersama pada waktu launching perdana vaksin folio tetes beberapa bulan yang lalu, selain meja belajar murid juga meja guru yang tidak layak pakai yang sangat perlu perhatian dari kita bersama.
3. Pembangunan jalan menuju lokasi wisata danau paris serta pembangunan sarana dan prasarananya yang terabaikan. Jika program ini dilaksanakan dapat menunjang peningkatan PAD Kabupaten Aceh Singkil.
4. Pembangunan jalan serta sarana dan prasarana menuju lokasi wisata air terjun 7 (tujuh) tingkat Sampuren Sipitu desa Lae Gecih kecamatan Simpang Kanan, jika program ini dilaksanakan juga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Aceh Singkil.
5. Pengelolaan BUMD yang tidak maksimal yaitu tentang Pendapatan Asli Daerah dari kebun kelapa sawit Ex Nafasindo seluas 280 hektar yang menghasilkan hanya 480 hektar dengan nilai kontrak hanya Rp. 8.000.000,- perbulan, sedangkan menurut perhitungan kami jika luas lahan 480 hektar mempunyai hasil panen dua kali sebulan sebesar 96.000 kg x Rp. 1500,- Rp. 144.000.000,- dan Rp. 144.000.000,- x 30% Rp. 43.200.000,-, dari perhitungan tersebut kita melihat sangat jauh dari standar penerimaan hasil usaha dan
6. Penyaluran dan pemanfaatan dana D.I.D. yang tidak merata didominasi oleh wilayah dapil I Singkil sedangkan wilayah dapil III kurang perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil.
Pandangan Umum Ahmad Fadhli
- Bahwa persoalan yang akan saya sampaikan sebenarnya sudah pernah beberapa kali saya sampaikan baik itu didalam rapat paripurna Dewan maupun dalam rapat-rapat yang lain namun sepertinya sampai sekarang belum ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Harapan kami kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dimasa kepemimpinan Pj. Bupati Bapak Marthunis untuk dapat segera mengambil langkah-langkah dan tindakan yang konkret.
- Bahwa telah diterbitkannya keputusan sepihak oleh Baitul Mal Aceh Singkil yang berdampak merugikan Masyarakat kurang mampu yang anaknya sedang menempuh Pendidikan di Pesantren atau dayah dilingkup Kabupaten Aceh Singkil yang mana Program Beasiswa ini sudah berjalan #sepuluh tahun dan sebelumnya tidak ada masalah. Namun pada tahun ini pihak Baitul Mal Aceh Singkil dimasa Kepemimpinan Bapak Marthunis akan mengurangi besaran Beasiswa yang diterima oleh santri Binaan Baitul Mal yang semula Rp 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu) perbulan persantri dan dibayarkan setiap bulan dan berjumlah setahun Rp. 5.040.000 (Lima Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) Persantri akan dikurangi menjadi Rp. 2.450.000 (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Pertahun Persantri dan dibayarkan perenam bulan sekali. Hal ini akan mengakibatkan banyaknya anak-anak masyarakat dari keluarga kurang mampu akan keluar dari Pesantren dan Dayah, masalah ini tentunya akan menimbulkan persoalan baru, menurut pandangan kami bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh Singkil sangatlah tidak tepat dan merugikan Masyarakat kita dari keluarga kurang mampu dan kami minta kepada Pj Bupati Aceh Singkil Bapak Marthunis agar segera memerintahkan komisioner dan sekretaris Baitul Mal Aceh Singkil untuk membatalkan keputusan sepihak yang dapat merugikan Masyarakat keluarga kurang mampu.
- Bahwa dari apa yang saya lihat dan saya rasakan selama ini serta laporan dari masyarakat sistem pelayanan dan penangan terhadap pasien di RSUD Aceh Singkil terutama Masyarakat Miskin dan pasien dalam keadaan darurat masih belum maksimal, terlihat dari mental dan jiwa tenaga medis juga pihak manajemen RSUD Aceh Singkil yang lebih mengutamakan uang daripada keselamatan nyawa manusia, dari itu kami melihat sepertinya mereka sudah kurang memiliki rasa kemanusiaan terbukti pada dini hari tadi malam senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 wib, bahwa ada seorang pasien dari keluarga miskin yang mau di rujuk ke RSUD DR. H. Yuliddin Away Tapak Tuan yang keadaannya sudah darurat dan harus segera di rujuk di karenakan alat scanning kepala di RSUD Aceh Singkil tidak ada. Yang sangat kita sayangkan bahwa pihak RSUD Aceh Singkil meminta uang dimuka kepada keluarga pasien untuk biaya tindakan awal dan biaya ambulan, sementara keluarga pasien tersebut tidak memiliki uang untuk membayar biaya ambulan sebesar Rp. 1.600.000 dan juga biaya tindakan awal yang harus dibayarkna sebesar Rp. 420.000. Menurut pandangan kami perbuatan ini adalah perbuatan yang tidak berprikemanusian dan tidak bermoral dan kejadian ini membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak mampu hadir didalam permasalahan yang dimana Masyrakat sangat membutuhkannya.
Kepada Pj Bupati terkait permasalahan- permasalahan seperti inilah yang seharusnya segera saudara selesaikan dan perlu saudara Pj. Bupati ketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak RSUD Aceh Singkil melanggar aturan dan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Berbunyi ayat (1) Setiap Rumah Sakit Mempunyai Kewajiban berupa : Huruf f melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Kemudian dipertegas dan diperjelas lagi pada Pasal 37 disebutkan: Kewajiban Rumah Sakit yang melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 27 Ayat (1) Huruf f dilaksanakan melalui : a. Memberikan pelayanan kesehatan pasien tidak mampu atau miskin b. Pelayan gawat darurat tanpa meminta uang muka. c. Penyediaan ambulan gratis.
Perbuatan yang tidak berprikemanusiaan dan tidak bermoral serta melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak RSUD Aceh Singkil kami minta kepada Saudara Pj. Bupati Aceh Singkil Bapak Marthunis untuk melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara pandangan Umum tak tertulis anggota dewan lainnya diantaranya:
Fairuz Akhyar: Bentuk Saran.
- Persoalan kemunculan Buaya yang sudah meresahkan masyakarat terutama masyakarat kecamatan Kuala Baru hingga saat ini belum ada Tindaklanjut dari pemerintah daerah dan BKPSDA.
- Masalah pembebasan lahan jalan Kuala Baru (Aceh Singkil) - Buluhsema, Trumon, (Aceh Selatan) hingga saat ini belum ada titik temu.
- Abrasi di Pantai Cemara Indah (PCI) hingga saat ini belum ada Tindaklanjut.
Erpan Suri Lembong bentuk saran.
- Perlu mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Perawatan Jalan Provinsi.
- Perlu peningkatan jalan di depan RSUD karena menjadi kebutuhan enam Desa di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.
Taufik bentuk saran.
- Disarankan agar Tenaga Kesehatan (Nakes) PPPK yang tidak lulus tahun lalu (2022) atau gagal didalam perangkingan Passeng Grade dapat mengambil formasi yang ada untuk tahun (2023) berikutnya dan perlakuan yang sama dengan PPPK Tenaga Pendidik.
- Kemudian kepada pemerintah daerah menyarankan agar yang lulus PPPK di wilayah kepulauan memberikan syarat khusus agar tidak boleh atau berikan waktu yang lama agar bisa mengurus pindah tugas ke daratan. Selama ini setelah lulus membutuhkan waktu lama bisa mengurus pindah. (Redaksi).