Iklan

Senin, 13 Februari 2023, 20.13.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pandangan Umum Anggota DPRK Aceh Singkil Terhadap Rancangan Qanun APBK 2023 Lari dari Substansi

Iklan

DPRK Aceh Singkil, (Dok PENAACEH).

PENAACEH Singkil - Entah sengaja atau tidak anggota DPRK Aceh Singkil selalu lari dari Substansi dalam hal penyampaian pandangan umum anggota dewan tentang rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).


Pantauan PENAACEH sejak beberapa tahun terakhir (2020 hingga 2023) DPRK selalu mengkritisi atau sekedar memberikan masukan namun lari dari konteks atau substansi tema yakni pembahasan penganggaran mulai dari penyampaian dokumen Rancangan KUA - PPAS , kesepakatan dan persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman penyusunan APBD.


Dapat dilihat seperti hari ini Senin (13/2/2023) DPRK Aceh Singkil menyoroti dan memberikan saran dalam paripurna penyampaian pandangan Umum terhadap Rancangan Qanun APBK 2023 persoalan umum bukan pada substansi tema.


Baca : https://www.penaaceh.com/2023/02/enam-anggota-dprk-aceh-singkil-berikan.html



Jika melihat tema yaitu Rancangan Qanun  APBK Aceh Singkil, seharusnya anggota dewan lebih menyoroti atau memberikan masukan dalam hal tahapan penganggaran tahun 2023 apalagi pihak pemerintah daerah atau eksekutif faktanya telat menyampaikan dokumen Rancangan KUA - PPAS hingga berpengaruh singkatnya waktu pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar).


Menilik kebelakang DPRK sempat mengingat kepada Pj Bupati Aceh Singkil segera menyerahkan dokumen Rancangan KUA - PPAS karena sesuai regulasi terbilang sudah telat sehingga diminta segera diserahkan ke Dewan agar secepatnya dilakukan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Tim Badan Anggaran (Banggar).


"Kami meminta kepada saudara Pj Bupati agar segera mengajukan Rancangan KUA - PPAS tahun anggaran 2023," kata Juru Bicara (Jubir) Fraksi Sepekat DPRK Aceh Singkil saat menyampaikan laporan akhir Fraksi terhadap Paripurna Rancangan Qanun Perubahan APBK tahun 2022 Jum'at (30/9/2022).


Baca :  https://www.penaaceh.com/2022/10/dewan-minta-pj-bupati-aceh-singkil.html


Tak tanggung - tanggung karena keterlambatan penyampaian dokumen Rancangan KUA - PPAS tersebut DPRK pun sangat geram bahkan melayang hak Interpelasi kepada Pj Bupati Aceh Singkil.


Baca :  https://www.penaaceh.com/2022/11/alasan-telat-menyampaikan-rancangan-kua.html


Faktanya, pemerintah daerah menyerahkan dokumen KUA - PPAS pada minggu kedua November 2022 sehingga waktu pembahasan ditingkat Banggar dan tahapan selanjutnya hanya membutuhkan waktu efektif kurang lebih 12 hari Kerja karena paling lambat persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun APBK tanggal 31 November 2022 atau satu bulan sebelum tahun berjalan berakhir.


Anehnya, dalam pandangan Umum Anggota DPRK Aceh Singkil terhadap Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil tahun 2023 ini tak sedikitpun menyentil lagi keterlambatan kewajiban pemerintah daerah dalam hal penyusunan anggaran padahal sudah jelas - jelas sangat terlambat bahkan pertama dalam sejarah kabupaten Aceh Singkil Penetapan Qanun APBK melewati waktu yang semestinya.


Fenomena tersebut juga bahkan sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik seperti bus sekolah, Disdukcapil, RSUD dan pelayanan publik lainnya hingga berpengaruh dengan realisasi anggaran 2023 yang semestinya saat ini sudah berjalan.(Idrus).

Close Tutup Iklan