Iklan

Senin, 20 Februari 2023, 23.10.00 WIB
HUKUMKRIMINAL

Polisi Pelajari Kasus Perdagangan Daging Penyu Yang Diselesaikan Secara Adat

Iklan
Kapolres Aceh Singkil AKBP IIN MARYUDI HELMAN, S.I.K.


PENA ACEH, Aceh Singkil - Polres Aceh Singkil sedang mempelajari kasus dugaan perdagangan daging penyu di kepulauan banyak Kabupaten Aceh Singkil.(20/02/2023).


Kapolres Aceh Singkil AKBP IIN MARYUDI HELMAN, S.I.K. mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait upaya perdagangan daging penyu yang diselesaikan melalui hukum adat oleh oknum Pemangku Adat, para Keucik dan panglima Laot.


"Masih dipelajari, kami telah mendengar informasi yang ada di media maupun masyarakat, bahwa diduga terjadi pembunuhan Penyu dan perdagangan daging penyu, di Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil". Kata Kapolres.


Kapolres menambahkan, rencananya polisi akan segera turun kelapangan untuk memastikan kebenaran informasi itu.


"Kita akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya" Tambah Kapolres.


Polisi juga akan mempelajari penyelesaian adat yang dilakukan dalam permasalahan itu, apakah dapat diselesaikan secara adat atau tidak.


"Konkritnya. kami akan mempelajari, bolehkah permasalahan seperti itu diselesaikan di tingkat desa? Apakah hal itu masuk dalam 18 perkara yang bisa diselesaikan melalui peradilan adat? Kalau tidak, mungkin saya akan menggunakan peradilan umum melalui kerja sama dengan Kejaksaan maupun Pengadilan seperti itu". Tegas Kapolres.


Sebelumnya, Masyarakat Aceh Singkil khususnya warga kepulauan banyak dihebohkan dengan penemuan potongan daging penyu yang diduga hendak dijual ke Pulau Nias.


Upaya perdagangan daging satwa lindung itu diketahui saat tim patroli gabungan melakukan razia di wilayah perairan Kepulauan Banyak, tim menemukan potongan daging penyu di dalam sterofoam dan langsung mengamankan pemiliknya ke Pulau Balai.


Menurut informasi yang dihimpun penaaceh.com pelaku hanya mendapat sanksi hukum adat yakni dengan membayar denda adat, berupa uang senilai 2 ekor kerbau.


Hal itupun membuat sebagian masyarakat Pulau Banyak protes dan menolak keputusan itu, penolakan itu juga sempat disampaikan kepada Tim Smart Patrol, pada Sabtu (18/2) di Penginapan Putri Pulau Banyak.


Sementara itu, dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup


Kemudian ditegaskan pada Pada pasal 40 ayat 2, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2, bisa dijerat dengan pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta.


Close Tutup Iklan