Iklan
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, SIK, MKP, |
Kepolisian Resor Aceh Singkil mengeluarkan maklumat larangan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Singkil pada bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. Jumat (24/03/2023).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, SIK, MKP, menyatakan bahwa larangan kegiatan masyarakat ini diberlakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga ketenangan serta kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, larangan ini juga diharapkan dapat mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum.
Berikut adalah kegiatan masyarakat yang dilarang selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M di wilayah hukum Polres Aceh Singkil:
Larangan berkonvoi kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7 "konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Larangan bermain petasan/kembang api sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran yang merupakan bentuk kejahatan dan pelanggaran sesuai dengan Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP dan Pasal 489 KUHP.
Kepolisian Resor Aceh Singkil menegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polres Aceh Singkil dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Singkil diharapkan untuk mematuhi maklumat ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.