Iklan
Tangkap Layar Pengumuman Pendaftaran Anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota KIP Aceh Singkil tahun 2023 - 2028 |
PENAACEH SINGKIL- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil buka pendaftaran calon anggota tim Independen penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil periode 2023 - 2028.
"Hari ini (tanggal 29 Maret) kita mulai membuka pendaftaran tim independen hingga tanggal (5 April) mendatang,"Kata Ketua komisi I DPRK Aceh Singkil, Aminullah Sagala kepada PENAACEH, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, pendaftaran calon Pansel ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Aminullah menyebutkan persyaratan calon Pansel adalah, Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di kabupaten Aceh Singkil dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Kemudian berusia paling rendah 30 tahun saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah S1 atau Sederajat, mampu membaca alqur’an, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selanjutnya bersedia tidak menjadi calon anggota KIP. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik local yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik local yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik yang bersangkutan.
Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Setelah itu dalam hal administrasi, pelamar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil dengan melampirkan:
Tangkap Layar Pengumuman Pendaftaran Anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota KIP Aceh Singkil 2023 - 2028. |
a) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebanyak 1 (satu) lembar,
b) Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar,
c) Daftar Riwayat Hidup.
d) Foto Copy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar,
e) Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RSUD Aceh Singkil;
f) Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- terkait bersedia tidak menjadi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim independen.
g) Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- bagi yang tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
h) Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i) Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
j) Fakta integritas calon anggota tim independen:
k) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
11. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Maret s/d 5 April 2023 Pukul 09.30-16.00 WIB. Permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Aceh Singkil, Jl. Singkil-Rimo KM. 22 Kampung Baru, Singkil Utara dan semua berkas dimasukkan ke dalam amplop.(Idrus Lingga).