Iklan
Alat berat di kawasan tambang di Kabupaten Aceh Timur. (Bidhumas Polda Aceh). |
Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy di Banda Aceh pada hari Kamis kemarin, menyatakan bahwa penyelidikan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana penambangan mineral dan batu bara (minerba).
Winardy menjelaskan bahwa tim dari kepolisian sudah melakukan pemeriksaan di lokasi dan mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait maraknya penambangan tanpa izin di kawasan Pante Bidari. Tindakan ini dilakukan karena kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Selain itu, penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir. Akibat dari kegiatan penambangan tanpa izin tersebut, daerah juga dirugikan karena tidak ada penerimaan pemerintah daerah dari tambang tersebut.
Winardy menambahkan bahwa para pelaku penambangan ilegal tersebut melakukan modus dengan menyedot material tambang dari dasar sungai dan mengumpulkannya di suatu tempat. Saat ini, tim penyelidik sudah memeriksa beberapa orang, seperti pemilik tambang, pengawas, pekerja, dan operator alat berat. Namun, untuk langkah penindakan serta barang buktinya, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.