Iklan
Tersangka dan barang bukti |
Penaaceh com, Aceh Singkil-Polisi berhasil menangkap empat orang terkait penyalahgunaan narkotika golongan satu di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Kamis, 16 Maret 2023.
Keempat pelaku antara lain AS (33), DM (31), SW (35) warga Kecamatan Gunung Meriah dan AK (33) Warga Kecamatan Simoang Kanan yang juga berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, Iptu Mahdian Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Tim opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan ketiga orang pelaku yang sedang menggunakan sabu beserta satu botol bong dan sebuah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Benar pada kamis siang kami telah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan satu orang pengedar” Ujar Iptu Mahdian Siregar.
“Adapun barang bukti yang telah kami amankan satu buah kaca pirex yang didalamnya berisikan sabu, satu buah alat hisap berupa bong dan empat unit handphone yang digunakan pada saat transaksi” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi AK sebagai pengedar narkotika tersebut. AK memperoleh barang haram tersebut melalui pembelian via transfer senilai 150 ribu rupiah.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Keempat pelaku beserta barang bukti yang diamankan saat ini telah diserahkan ke pihak berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah mereka agar dapat ditindaklanjuti.