Iklan
Penaaceh, Aceh Singkil - Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, dr. Mardiana, M.K.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar, S.H., M.H, sepakat untuk melakukan kerjasama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Senin (20/03/2023).
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas di RSUD Aceh Singkil.
Kesepakatan ini mencakup ruang lingkup bidang hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya dari Kejari Aceh Singkil kepada pihak RSUD Aceh Singkil.
Dalam melaksanakan kerjasama ini, pihak Kejari menyatakan bersedia untuk menerima kuasa khusus dan mewakili pihak RSUD baik dalam kedudukan sebagai penggugat maupun tergugat.
Kesepakatan bersama ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Kesepakatan bersama ini juga dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhir dengan ketentuan, pihak yang dimaksud untuk mengakhiri kesepakatan bersama harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat tiga bulan sebelum diakhirinya kesepakatan bersama.
kerja sama ini dimulai sejak tiga tahun lalu antara dr. Khuzaini, SpB dan Kajari Amrizal Tahar, SH, MH, dilanjutkan dr. Nila Henita Saragih, SpP dan Kajari Muhammad Husain, SH, MH, Kerjasama yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut kemudian dilanjutkan oleh dr. Mardiana, M.K.M dan Kajari Munandar, SH, MH.
Kerjasama ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dan membawa manfaat yang semakin besar bagi masyarakat.