Iklan
Wakapolres Kompol Hari Purnomo, S.H., M.H. (Sumber Humas Polres Aceh Singkil) |
Aceh Singkil - Dua oknum personel Polri dan satu warga sipil berinisial Bripka AS (45), Bripka H (35), dan FD (31) diduga melakukan pencurian timbangan sawit di Kota Subulussalam pada hari Kamis, tanggal 6 April 2023. Perkara tersebut saat ini langsung ditangani oleh Sipropam (Sistem Pengawasan Profesi dan Pengamanan) Polres Aceh Singkil.
Kejadian bermula pada pukul 17:00 WIB, ketika dua oknum personel Polri dan satu warga sipil diamankan oleh Polsek Simpang Kiri dan warga setempat setelah diduga melakukan pencurian timbangan sawit. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polsek Simpang Kiri yang berkoordinasi dengan Sipropam Subulussalam, ternyata ketiga pelaku merupakan dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil asal Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya, Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan terhadap dua oknum tersebut.
Prosedur dan mekanisme Propam dilakukan dalam penjemputan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan anggota Polri, baik yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Singkil maupun di luar wilayah hukum Polres Aceh Singkil, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo, S.H., M.H.
"Dua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah diamankan di ruang patsus oleh Propam dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kompol Hari Purnomo.Senin (10/4/2023)
Meski korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan sepakat untuk berdamai, namun penyelidikan dan penyidikan lanjutan tetap dilakukan terhadap kedua oknum tersebut karena telah melanggar kode etik dan profesi Polri. Hal ini diungkapkan dalam pemeriksaan oleh Propam, di mana korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi.
Saat ini, Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi guna melengkapi berkas sidang kode etik. Kasus ini tetap menjadi perhatian dan tindak lanjut dari pihak Propam Polres Aceh Singkil guna menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum.