Iklan
Salah satu peserta mengikuti test wawancara dan baca Al-Qur'an di DPRK Aceh Singkil, Kamis (13/4/2023). |
PENAACEH Singkil- Komisi I DPRK Aceh Singkil menetapkan Lima Anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.
Lima dari delapan peserta tersebut yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman komisi I nomor 270/09/PANSELKIP/KOM.I/2023 tertanggal (14/4/2023).
"Benar, hari ini sudah diumumkan,"Kata ketua komisi I DPRK Aceh Singkil, Aminullah.
Adapun yang dinyatakan lulus menjadi tim pansel KIP Aceh Singkil :
1- Gidang S.Pd
2- Muslisah Rahmad S.P
3- Irwansyah S.Pdi M.M
4- Ismail Rasyid S.Pdi
5- Sugianto S.P
Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota atau Tim Pansel Anggota KIP Aceh Singkil Periode 2023 - 2028 |
Sementara Cadangan
6- M.Yamin S.Pdi
7- M Yazid M.Ag
8- Mustafa S.Ag
Penetapan lima calon anggota dan cadangan badan adhoc tersebut setelah mengikuti serangkaian pendaftaran administrasi, test tulis, wawancara dan test baca Al-Qur'an.
Aminullah yang juga politisi Partai Aceh itu berharap pansel yang lulus dapat bekerja semaksimal mungkin untuk menjaring anggota KIP Aceh Singkil Periode 2023 - 2028
Karena KIP merupakan salah satu penyelenggara pemilu. Menurutnya, sukses atau tidaknya penyelenggara Pemilu 2024 tergantung dari pansel dalam merekrut anggota KIP.
"Anggota KIP yang direkrut adalah orang-orang yang mampu dalam pelaksanaan pemilu, sehingga kita harapkan pemilu itu nantinya akan berjalan dengan lancar, jujur dan adil,"katanya.(Idrus Lingga).