Iklan
Tangkap Layar Pengumuman Pendaftaran Anggota KIP Aceh Singkil , Periode 2023-2028. |
PENAACEH Singkil- Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan atau biasa di sebut tim panitia seleksi Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil periode 2023 - 2028 resmi membuka pengumuman pendaftaran.
Pengumuman pendaftaran dengan Nomor 02/TIPP-KIP/ASING/IV/2023 yang ditandatangani Ketua Timsel Irwansyah sekretaris Gidang dan tiga anggota lainnnya Muslisah Rahmad, Ismail Rasyid dan Sugianto tertanggal Rabu 26 April 2023.
Dalam pengumuman itu Timsel menuliskan bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Oleh karenanya tim Independen membuka pendaftaran secara resmi dengan persyaratan sebagai berikut:
Tangkap Layar Pengumuman Pendaftaran Anggota KIP Aceh Singkil Periode 2023-2028 |
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berdomisili di Kabupaten Aceh Singkil, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah:
3. Taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca al quran dengan baik;
4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
5. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama;
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil,
8. Mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu
9. Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat,
10. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit,
11. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik local yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik local yang bersangkutan;
12. Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilu dan pemilihan;
13. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih:
15. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian
16.Bersedia bekerja penuh waktu
17. Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP,
18.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan
19. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dengan melampirkan:
a - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebanyak 1 (satu) lembar,
b - Pas Photo wama terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar:
c - Daftar Riwayat Hidup:
d - Fotocopy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar
e - Surat keterangan hasil pemeriksaaan menyeluruh dari RSUD Aceh Singkil,
f - Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani diatas Materai Rp. 10 000,- tentang:
- belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya
- Tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa peralihan apabila terpilih;
- Bersedia bekerja sepenuh waktu bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan
g. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. Bersedia untuk menandatangani pakta integritas;
1- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 28 April s/d 5 Mei 2023 Pukul 09.30-16.00 WIB (hari Kerja), permohonan diantar langsung ke Sekretariat Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 di Gedung DPRK Aceh Singkil. (Redaksi).