Iklan
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, (Dok PENAACEH) |
PENAACEH Singkil- Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis mengaku tetap berkomitmen untuk mendorong dan fasilitasi semua perusahaan perkebunan untuk melaksanakan kewajiban mereka.
Pernyataan itu disampaikan menjawab dinamika sejumlah kewajiban perusahan di Aceh Singkil yang belum terlaksana yang tertuang dalam aturan pemerintah pusat diantaranya Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang Kebun Pola Kemitraan Masyakarat Sekitar.
"Pemerintah Aceh Singkil berkomitmen untuk mendorong dan fasilitasi perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,"katanya kepada PENAACEH Rabu (13/4/2023).
Diharapkan perusahaan tidak ragu dan harus proaktif untuk berkoordinasi dengan Pemerintah untuk percepatan penuntasan kewajiban.
"Jika ada permasalahan yang dihadapi perusahaan. Semangat Pemerintah Aceh Singkil berupaya untuk memudahkan, tidak mempersulit,"katanya.
Marthunis mengajak pihak perusahaan agar mempersamakan persepsi dengan pemerintah menjalankan aturan yang berlaku dengan tujuan yang mulia untuk kemaslahatan dan kesejahteraan bersama terutama masyarakat sekitar.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan di kabupaten Aceh Singkil belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Permentan nomor 18 Tahun 2021 tentang Kebun Pola Kemitraan Masyakarat Sekitar.
Adapun perusahaan perkebunan besar yang dimaksud diantaranya PT.Delima Makmur, PT.Socfindo, dan PT.PLB/Astra, Sementara PT Nafasindo telah menjalankan dan Launching Maret 2023 lalu. (Idrus Lingga).