Iklan
Galian C PT Nafasindo Diduga Tak Kantongi Izin (Kiri), Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman (Kanan) |
PENAACEH Singkil- Polres Aceh Singkil bakal usut tuntas terkait dugaan Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Nafasindo Aceh Singkil
Diketahui, Galian C yang dilakukan PT Nafasindo yang ada di Gombar di kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil untuk bantuan masyarakat melalui CSR PT Nafasindo.
Kapolres Aceh Singkil Iin Maryudi Helman mengatakan, kita akan segera panggil pihak PT Nafasindo untuk di mintai keterangan nya terkait dugaan ilegal Galian C nya.
Belum diketahui apakah PT Nafasindo memiliki izin Galian C atau tidak. yang jelas jika tidak memiliki izin, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP Nomor 23 Tahun 2019 mengatur tentang tata cara izin pertambangan mineral dan batubara, termasuk didalamnya galian C. Pelanggaran terhadap ketentuan izin pertambangan mineral dan batubara dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2015 tentang Tatacara Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Apabila PT Nafasindo nantinya tidak bisa menunjukkan Izin Galian C yang berlaku serta terbukti melanggar hukum, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.Kata Iin Maryudi. (Idrus Lingga).