Iklan

Rabu, 12 April 2023, 14.09.00 WIB
HUKUM

Polsek Gunung Meriah Selesaikan 2 Kasus Melalui Restorative Justice

Iklan
Penyelesaian kasus pencurian berondolan secara RJ di Polsek Gunung Meriah


Aceh Singkil - Polsek Gunung Meriah berhasil menyelesaikan dua masalah sekaligus dengan Restorative Justice pada Selasa, 11 April 2023 pukul 16.00 WIB. Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara diluar pesidangan yang dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang.


Kapolsek Gunung Meriah IPDA M.Sabri, M.H. mengatakan, "Alhamdulillah pada tanggal 11 April 2023, kami Polsek Gunung Meriah berhasil menyelesaikan dua masalah sekaligus dengan Restorative Justice, diantaranya masalah pencurian brondolan sawit milik PT.Socfindo dan pencurian mesin pompa air" ungkapnya.


Setelah dilakukan Mediasi, pelapor dalam kasus pencurian brondolan sawit PT.Socfindo di blok 50 divisi I Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah, yang dilakukan oleh pelaku berinisial EBT (30), setuju untuk melakukan Restorative Justice. Pelaku EBT telah meminta maaf dan mengembalikan barang yang diambil ke pihak PT.Socfindo setelah dilakukan Restorative Justice.


Selain itu, kasus pencurian mesin pompa air oleh pelaku yang merupakan seorang pelajar juga berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice. Pelaku meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan mengembalikan pompa air yang diambil kepada pemiliknya setelah Restorative Justice dilakukan.


Dalam penyelesaian masalah dengan Restorative Justice, para pelaku mengakui kesalahan mereka, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan mengembalikan apa yang telah diambil dari korban. Masalah tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adat dengan membuatkan surat pernyataan damai.


Kapolsek Gunung Meriah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menjaga situasi kamtibmas dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan kedua belah pihak yang bermasalah agar kedepannya tidak lagi saling dendam dan bermusuhan, melainkan tetap menjaga kerukunan bersama.


Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian masalah yang efektif untuk menghindari proses hukum yang panjang dan memastikan kedua belah pihak merasa puas dengan hasil yang dicapai. Polsek Gunung Meriah berhasil menunjukkan komitmen dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan adat melalui Restorative Justice dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.

Close Tutup Iklan