Iklan
Aceh Singkil – Polsek Singkohor berhasil menyelesaikan masalah dengan penyelesaian perkara di luar persidangan atau Restorative Justice pada Selasa, 11 April 2023.
Kapolsek Singkohor, IPDA Akhirullah, mengatakan, "Pada tanggal 11 April 2023, korban melapor ke Mapolsek Singkohor tentang penganiayaan yang terjadi pada pertengahan bulan Maret lalu di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Singkohor."
Setelah surat laporan dibuat oleh pelapor, dilakukan mediasi, dan pelapor menyetujui untuk melakukan Restorative Justice atau penyelesaian masalah di luar sidang. Restorative Justice dilaksanakan di Polsek Singkohor.
Adapun kasus penganiayaan tersebut, setelah dilakukan mediasi, pihak korban, Ilyas Angkat (51), setuju untuk melakukan Restorative Justice, dan pelaku KNB (33) membayar kerugian yang dialami oleh korban sebagai bentuk permintaan maaf.
Setelah dilakukan Restorative Justice, masalah tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adat dengan membuatkan surat pernyataan damai. Dalam perdamaian itu, pelaku mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi, dan mengembalikan apa yang telah diambil dari korban.
Kapolsek Singkohor juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menjaga situasi kamtibmas dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia juga mengingatkan kepada kedua belah pihak yang bermasalah agar kedepannya tidak lagi saling dendam dan bermusuhan, melainkan tetap menjaga kerukunan bersama.