Iklan

Jumat, 07 April 2023, 14.22.00 WIB
ACEH SINGKIL

PT Socfin Indonesia Aceh Singkil Belum Eksekusi Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Kebun Masyakarat

Iklan

PT Socfin Indonesia POM Lae Butar, Aceh Singkil (Istimewa)

PENAACEH Singkil - PT Socfin Indonesia Aceh Singkil diketahui hingga saat ini belum melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyakarat Sekitar.


Padahal Permentan tersebut diundangkan sejak tahun 2021, artinya PT Socfin Aceh Singkil terindikasi abai soal perintah tersebut kurang lebih selama dua tahun. 


Disisi lain justru salah satu perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil yakni PT Nafasindo telah duluan eksekusi perintah tersebut, hal itu ditandai launching kemitraan PT Nafasindo dengan Kelompok Tani yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis 22 Maret 2023 lalu di Aula Kampung Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah. 22 Maret 2023 lalu.


Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis Launching perdana kemitraan antara PT. Nafasindo dengan tiga Kelompok Tani di Gunung Meriah, Singkohor dan Kota Baharu, melibatkan 458 Petani dengan total luasan kebun sebesar 661,48. 


Saat itu Pj Bupati Aceh Singkil mengatakan bahwa launching kemitraan tersebut merupakan kemitraan pertama dilakukan di Aceh Singkil. Kemitraan antara perusahaan besar dan petani kelapa sawit merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. 


Secara data kata dia, ada korelasi positif dimana daerah yang memiliki luasan kelapa sawit yang luas cenderung memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi. Salah satunya adalah Aceh Singkil. Kabupaten ini memiliki luas kebun kelapa sawit terluas kedua di Aceh, namun mempunyai tingkat kemiskinan paling tinggi dari 22 kabupaten/kota lainnya di provinsi paling ujung barat Pulau Sumatera ini. 


Pemerintah Kabupaten Aceh SIngkil berkomitmen untuk dapat menghilangkan ironi gelar yang tak mengenakkan tersebut. Salah satu adalah dengan menyegerakan pelaksanaan pola kemitraan, plasma, peremajaan sawit rakyat atau PSR serta pola-pola fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit besar. 


Diakhir penyampaiannya berharap kegiatan launching kemitraan PT Nafasindo dan Kelompok Tani ini akan meningkatkan kesejahteraan 458 petani di 3 kecamatan tersebut serta memicu percepatan pelaksanaan kemitraan lainnya dengan perusahaan besar kelapa sawit lainnya yang ada di Kabupaten Aceh Singkil. 


Nah, hingga saat ini ternyata PT Socfin Indonesia Aceh Singkil dimana perusahaan yang di kelilingi dua kecamatan Besar Aceh Singkil yakni Gunung Meriah dan Simpang Kanan belum melaksanakan amanat itu.


Askep PT Socfin Indonesia, Aceh Singkil Satria Winata dikonfirmasi membenarkan pihaknya belum launching kemitraan dengan kelompok tani sebagaimana diamanatkan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021. 


"Ya belum kita lakukan, tapi saat ini kita sedang proses administrasi ke Pemerintah Daerah (Pemda). Doain dalam waktu dekat rampung dan segera Launching Kemitraan dengan sejumlah Kelompok Tani di wilayah Gunung Meriah dan Simpang,"Katanya kepada PENAACEH Jum'at (7/4/2023).


Adapun target petani yang akan menjadi mitra kita (PT Socfin) lebih kurang 500 petani. Kita sedang melengkapi administrasi yang dibutuhkan.katanya. (Idrus Lingga).

Close Tutup Iklan