Iklan
Tersangka pengedar dan barang bukti |
Aceh Singkil - Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Singkil terus mengambil langkah cepat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan satu jenis ganja.
Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria sering melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Kuala Baru, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut. Setelah melakukan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (33) warga Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil yang bekerja sebagai nelayan, beserta barang bukti berupa 63 paket ganja kering siap edar dengan berat keseluruhan 401 gram yang dibungkus dalam kertas.
Selama interogasi di tempat kejadian, JH mengakui mendapatkan ganja tersebut dari dua tersangka lainnya berinisial W dan S.
Penyelidikan terhadap tersangka W dan S sebagai pemasok ganja kepada JH masih terus dilakukan oleh Sat Resnarkoba. Tersangka JH akan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Iptu Mahdian Siregar, menghimbau kepada masyarakat Aceh Singkil untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui hotline layanan kepolisian 110. Polres Aceh Singkil akan terus berkerja maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan dukungan dari masyarakat. Tutup Iptu Mahdian Siregar, S.H.