Iklan
Detik-detik boat ilegal fishing ditenggelamkan |
Singkil - Aksi ilegal fishing yang merusak lingkungan laut Aceh Singkil mendapat pukulan telak dari kepolisian. barang bukti kapal yang digunakan untuk melakukan destruktif fishing dengan menggunakan bom ikan berhasil dimusnahkan. Rabu (24/05/2023).
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar, S.H., M.H., dan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K., serta sejumlah pejabat dari pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil di perairan laut singkil.
Dalam keterangannya kepada pers, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar, menjelaskan, "Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kapal tersebut harus dirampas oleh negara dan dimusnahkan. Hari ini, kami melaksanakan perintah pengadilan dengan cara menenggelamkan kapal tersebut."
"Keputusan untuk menenggelamkan kapal ini didasarkan pada pertimbangan agar kapal tersebut dapat dimanfaatkan oleh nelayan sebagai rumpon ikan, yaitu tempat bersarangnya ikan. Kami berharap hal ini akan memudahkan nelayan dalam menangkap ikan di masa yang akan datang," tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan barang bukti bom ikan, Munandar menjelaskan bahwa pemusnahan akan diserahkan kepada pihak kepolisian. "Pihak kepolisian lebih memiliki pemahaman dan keahlian dalam menangani bom ikan tersebut, sehingga kami akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada mereka," jelasnya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan ini, Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K., menyampaikan pesan kepada masyarakat nelayan Aceh Singkil. "Saya menghimbau agar masyarakat nelayan selalu berhati-hati saat berlayar mencari ikan di perairan lepas Aceh Singkil. Jika menemui kapal yang melakukan ilegal fishing, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui hotline kepolisian 110," himbau Kapolres Aceh Singkil.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kapal yang digunakan untuk destruktif fishing ini, diharapkan aksi ilegal fishing di perairan Aceh Singkil dapat ditekan dan keberlanjutan ekosistem laut dapat terjaga dengan baik.
Sebelumnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh menggrebek kapal ilegal fishing itu di perairan Aceh Singkil, tepatnya di sekitar kepulauan yang menjadi tempat beroperasinya kapal ilegal tersebut. Setelah melalui proses hukum yang berkeadilan, putusan pengadilan menetapkan bahwa kapal tersebut akan dirampas oleh negara dan harus dimusnahkan.