Iklan
Barang Bukti Kapal Perkara Ilegal Fishing dimusnahkan di perairan Singkil, Rabu (24/5/2023). |
PENAACEH Singkil- Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memusnahkan barang bukti perkara Ilegal Fishing.
Proses pemusnahan kapal bernama KM.Baru Rezeki GT.5 tersebut berlangsung di perairan Singkil, Aceh Singkil Rabu (24/5/2023).
Proses pemusnahan itu dihadiri oleh Kajari Aceh Singkil Munandar SH.M.H, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Yopi Wijaya,SH, Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Faisal S.Pd, Kepala Dinas Perikanan Drs Saiful Umar, Camat Singkil Khairuddin S.E beserta jajaran Kejari dan Polres Aceh Singkil.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Singkil nomor : 45/Pid.Sus/2023/PN Skl tanggal 14 April 2023 terpidana atasnama Alfella Efrizal bin Syarifudin dan kawan - kawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar SH.MH mengatakan, proses pemusnahan dilakukan dengan menenggelamkan kapal dengan disertakan dedaunan.
Alasan ditenggelamkan dibarengi dedaunan agar bermanfaat bagi kehidupan nelayan, salah satunya untuk dijadikan rumpon yaitu salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan satu unit KM. Baru Rezeki GT.5, satu unit Sampan warna biru les merah, 55 buah detonator/sumbu, satu buah jerigen tempat penampungan bahan peledak siap pakai.
Kemudian 24 potong dupa warna merah, 16 buah karet penutup botol, 3 buah korek api jenis gas bara, satu unit mesin kompresor warna jingga, 3 gulung selang kompresor 150 meter, 3 buah regulator, 3 buah pemberat.
4 buah kacamata snorkeling, 2 buah gancu, 9 pasang sarung tangan warna putih, 4 pasang sepatu warna putih, 1 buah fiber warna jingga, 6 fiber warna biru ukuran 700 Kilogram, 2 fiber warna biru ukuran 200 Kilogram.
Selanjutnya 1 unit GPS merek ONWA, 2 unit pemancar GPS,1 unit Fish Finder merek garmin, 1 kompas warna hijau, Hasil tangkapan ikan berjumlah 2 ton, 1 buah bundle dokumen KM. Baru Rezeki GT.5 dan 1 pas kecil nomor PK.205/24/2/KUPP.BRS-22 atasnama Kapal Baru Rezeki .
"Untuk 18 botol kaca yang berisi bahan peledak dari kimia, Kejari Aceh Singkil akan menyerahkan Barang Bukti tersebut kepada Pihak Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemusnahan,"kata Munandar.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto mengatakan mengatakan dalam waktu dekat akan memusnahkan bahan peledak tersebut. "Ya, dalam waktu dekat langsung kita musnahkan,"katanya. (Idrus Lingga).