Iklan

Senin, 15 Mei 2023, 15.27.00 WIB
PEMILU

Lima Partai Politik Tak Ajukan Bacaleg 2024 di KIP Aceh Singkil

Iklan

18 Partai Nasional Sebagai Peserta Pemilu 2024, dan 6 Partai Lokal Aceh. (Istimewa)

PENAACEH Singkil- Lima Partai Politik yang lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengajukan bakal calon legislatif nya pada pemilu 2024 mendatang.


Berdasarkan rekapitulasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil yang diterima PENAACEH hingga batas waktu pengajuan Bacaleg Kemarin pukul 23.59 wib, Minggu (14/5/2023) ada lima Partai Politik tak mengajukan Bacaleg.


Lima Partai Nasional, Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia, sementara tiga lagi Partai Lokal Aceh yakni Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh, Partai Darul Aceh, dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh, Tha'at dan Taqwa.


Adapun Partai Politik yang mengajukan Bacaleg ke KIP Aceh Singkil dimulai dari Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Keduanya datang dan diterima berkas pada tanggal 12 Mei 2023. Sehari setelah itu tanggal 13 Mei 2023 menyusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat.


Dihari terakhir tanggal 14 Mei 2023 Partai Politik datang ke KIP Aceh Singkil dengan status diterima sebanyak 13 Partai, dimulai hari Hati Nurani Rakyat, kemudian Partai Persatuan Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Nanggroe Aceh, Partai Gerakan Indonesia Raya.


Kemudian Partai Golongan Karya, Partai Aceh, Partai Bulan Bintang, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Golongan Rakyat Indonesia.


Untuk diketahui, tahapan pengajuan Bacaleg 2024 ini baru sebatas Daftar Caleg  Sementara (DCS).Nantinya Penyelenggara Pemilu akan menyerahkan perbaikan persyaratan Bacaleg pada tanggal 26 Juni 2 Juli 2023 hingga pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) berlangsung tanggal 4 November 2023 menjadi peserta pemilu.


Di dalam DCS memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.


Sedangkan DCT merupakan data sebagaimana yang tercantum dalam keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan lampirannya.


DCT memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.


DCS merupakan data daftar bakal caleg yang masih dapat diganti dengan kandidat lain pada masa pengumuman. Misalnya ada bakal calon yang mengundurkan diri, ditarik partai, atau gugur atas masukan masyarakat.


Sedangkan DCT merupakan data caleg yang tidak dapat diganti dan bersifat tetap serta tidak bisa diganti atau mengundurkan diri. Namun, data caleg yang ada dalam DCT dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.(Redaksi).

Close Tutup Iklan