Iklan

Selasa, 02 Mei 2023, 20.05.00 WIB
PEMILU

Teknis Rekrutmen Calon Anggota KIP Aceh Singkil, Komisi I DPRK : Ujiannya Tidak Harus CAT

Iklan

Komisi I DPRK Aceh Singkil dan Timsel Rekrutmen Anggota KIP Aceh Singkil Periode 2023 - 2028 Konsultasi Kepada Ketua KIP Aceh, di Banda Aceh, Selasa (2/5/2023). (Istimewa)

PENAACEH Singkil- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil bersama Tim Panitia Seleksi (Timsel) Rekrutmen Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) melakukan koordinasi dan konsultasi kepada ketua KIP Aceh, komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, di Banda Aceh. Selasa (2/5/2023).


Adapun salah satu menjadi topik pembahasan baik bersama ketua KIP Aceh, komisi I dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh adalah soal teknis rekrutmen salah satunya test tulis manual atau skema Komputer Assisted Test (CAT) bekerjasama dengan Server Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.


"Tadi kita melakukan koordinasi dan konsultasi terkait hal teknis salah satunya membahas soal ujian skema CAT dan skema manual/test tulis. Hasilnya tidak ada aturan yang mengharuskan CAT," kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Aminullah kepada PENAACEH.


Hal itu sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana diubah menjadi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh tidak ada aturan keharusan CAT. "Kalau ada aturan tegas, kita akan melaksanakan ujiannya CAT,"ungkapnya.


Seperti diketahui Timsel anggota KIP Aceh Singkil Periode 2023 - 2028 telah mengumumkan secara resmi persyaratan administrasi yang harus dilengkapi bagi pelamar pada tanggal 28 April 2023 hingga 5 Mei 2023 mendatang. 


Disini lain informasi yang berkembang teknis rekrutmen Timsel tidak akan menggunakan test CAT. (Idrus Lingga).

Close Tutup Iklan