Iklan
Tersangka dan barang bukti |
SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Juni 2023.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi peredaran gelap narkotika di sekitar Desa Kain Golong, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Aceh, Iptu Mahdian Siregar, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan, "Saat tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP, sekira pukul 18.30 WIB, tim melihat tiga orang mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika."
"Pada saat pelaku akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Namun, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, serta membuang barang bukti ke dalam semak-semak tidak jauh dari tempat penangkapan," tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan, dan dari situ ditemukan paket narkotika jenis sabu yang berada dalam saku celana pelaku.
"Selanjutnya, ketiga warga Kain Golong yang berinisial JK (28), SN (34), dan SD (22), beserta barang bukti seberat 0,60 gram dalam bentuk 3 paket, diamankan ke Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Mahdian Siregar.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil juga menambahkan,
"Saya berharap kepada masyarakat Aceh Singkil, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, silahkan melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline Layanan Kepolisian 110. Kami Satresnarkoba Aceh Singkil akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Singkil, tentunya dengan adanya kerjasama dari masyarakat Aceh Singkil." Tutup Iptu Mahdian Siregar."