Iklan

Kamis, 27 Juli 2023, 10.11.00 WIB
ACEH SINGKIL

Azmi Tunjuk Kepala Bappeda Jadi Plh Sekda Aceh Singkil

Iklan

Ahmad Riva'i, Kepala Bappeda ditunjuk sebagai Plh Sekda Aceh Singkil. (PENAACEH)

PENAACEH Singkil- Penjabat Bupati Aceh Singkil Drs Azmi menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Dia adalah Ahmad Rivai SH, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapepda) Aceh Singkil.


Teka teki publik yang selama ini siapa sosok yang akan ditunjuk jadi plh terjawab, yakni Ahmad Rivai SH sebagaimana tertuang dalam surat perintah bupati nomor peg 875.1/277/2023) tertanggal 26 Juli 2023.


Selain Rivai menjabat sebagai Kepala Bappeda dia diberi tugas tambahan sebagai Sekda Aceh Singkil.


Sepertinya diberitakan sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Drs Azmi dikabarkan dalam waktu dekat akan menetapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil.


"Sebelum ke Pj Sekda, kita akan tetapkan Plh terlebih dahulu,"Kata Pj Bupati Aceh Singkil Azmi Kepada PENAACEH, Selasa (25/7/2023).


Azmi sendiri secara spesifik belum menyampaikan siapa sosok yang akan ditetapkannya. Namun arahnya sepertinya tidak akan lari dari pegawai yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil.


Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Azman membenarkan bahwa dalam waktu dekat Pj Bupati Aceh Singkil akan menetapkan Plh Sekda. "Pj untuk sementara akan menetapkan Plh, Insya Allah pekan ini,"ungkapnya.


Untuk diketahui status Plh atau Plt sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2019 Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian diantaranya Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Kepegawaian.


Selain itu dalam surat edaran BKN tersebut menjelaskan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian antara lain meliputi melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Redaksi).

Close Tutup Iklan