Iklan

Senin, 24 Juli 2023, 15.01.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pemkab Aceh Singkil Masih Kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah?

Iklan

Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi 

PENAACEH Singkil- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercayakan memimpin Kabupaten Aceh Singkil 2023 - 2024 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Azmi sebagai Penjabat Bupati (Pj) Bupati.


Azmi sendiri dilantik pada 21 Juli 2023 oleh Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.


Merujuk pada Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3.1296 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Aceh Singkil atas nama Drs Azmi M.A.P tertanggal 14 Juli 2023. 


"Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah,"Perintah Mendagri sebagaimana termaktub pada diktum ke empat surat keputusan.


Tiga hari berlalu pasca pelantikan Pj ternyata hingga saat ini Pemkab masih kekosongan jabatan sekda Aceh Singkil. "Belum ada, mungkin untuk sementara masih pak Edi Widodo Asisten III,"Kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Azwan kepada PENAACEH, Senin (24/7/2023).


Ditanya soal status Edi Widodo sebagai Sekda, Nota Dinas (ND) atau Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj)..? "Statusnya ND, sementara yang memberikan ND kata Azman kemungkinan besar adalah Pj Bupati lama.


Namun informasi yang diterima bahwa yang memberikan ND kepada Edi Widodo adalah Sekda Aceh Singkil Drs Azmi sebelum keberangkatannya ke Banda Aceh untuk menghadiri undangan pelantikan sebagai Pj Bupati Aceh Singkil.


Kalaupun ND yang diberikan kepada Edi Widodo, dapat dikatakan jabatan Sekda Aceh Singkil masih kosong, karena si pemberi ND adalah Drs Azmi yang kini jadi Pj Bupati Aceh Singkil.


Tugas dan wewenang ND hanya terbatas dan sangat terbatas dan tidak bisa mendapat hak sebagaimana sekretaris Pj maupun Defenitif sebagaimana diatur dalam regulasi. 


Demikian juga jika status Plh dan Plt, jika Pj Bupati Aceh Singkil memberikan tugas kepada salah satu jajarannya yang berstatus ASN maka wewenangnya juga sangat terbatas. Sebagaimana tertuang Surat Edaran BKN nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian bahwa Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Kepegawaian.


Merujuk pada SK Azmi sebagai Pj Bupati Aceh Singkil yang harus dilakukan menunjuk penjabat Sekretaris Daerah. Adapun pedoman penunjukan Pj Sekretaris Daerah adalah Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang tentang Penjabat Sekretaris Daerah.


Dalam Perpres disebutkan menerangkan bahkan calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: 


a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; 


b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan 


c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.


Menurut Perpres tersebut Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.


Selanjutnya Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan Gubernur, paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Gubernur. “Menteri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (5 hari kerja) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.


Sementara dalam hal Menteri menolak, gubernur menyampaikan usulan baru penjabat sekretaris daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam pengajuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur.


Penjabat sekretaris daerah, menurut Perpres ini, dilantik oleh penjabat Pembina kepegawaian paling lama 5 hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.(Redaksi).

Close Tutup Iklan