Iklan
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan Surat Keputusan (SK) 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, (foto Humas Pemprov Aceh). |
PenaAceh.com - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1.717 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Dari jumlah tersebut, 200 SK merupakan Pelantikan Jabatan Fungsional ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Penyerahan SK dilakukan oleh Achmad Marzuki dengan harapan agar seluruh PPPK tenaga kesehatan dapat menerima amanah ini dengan rasa syukur dan bekerja dengan semangat serta tanggung jawab. Acara penyerahan SK PPPK ini berlangsung di halaman depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh pada Selasa (18/7).
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh, M Gade, menambahkan bahwa proses pengangkatan pejabat fungsional PNS dan PPPK telah berjalan sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini memberikan arah dan ruang bagi pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis, serta memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai dengan bidang kerja masing-masing.
"Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas, dan manajemen sumber daya manusia lainnya," ujar M Gade.
Dalam acara penyerahan SK tersebut, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi oleh Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Mawardi, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Dengan adanya pengangkatan ini, diharapkan tenaga kesehatan yang menjadi PPPK dapat memberikan kontribusi positif dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh.