Iklan
Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi |
PENAACEH Singkil- Penjabat Bupati Aceh Singkil Azmi menyerahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) soal siapa yang akan menduduki jabatan penjabat sekretaris daerah.
"Masalah itu saya serahkan kepada BKPSDM untuk menyeleksi berdasarkan rekam jejak mereka,"Katanya kepada PENAACEH, Selasa (25/7/2023).
Nanti kata Azmi, BKPSDM misalnya bisa mengusulkan 7 atau 5 nama yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana tertuang dalam aturan.Setelah itu baru dilihat siapa yang terbaik dari yang terbaik.
"Penilaian itu siapa yang lebih layak nantinya akan dinilai oleh Tim Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aceh Singkil. Selanjutnya dikirim satu nama ke Pemerintah Aceh, dan Kemendagri untuk mendapat persetujuan,"katanya.
Seperti diketahui tim Baperjakat terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda )dengan anggota para pejabat Eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian. Jumlah anggota Baperjakat untuk menjamin objektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan ditetapkan dalam jumlah ganjil.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI memerintahkan Penjabat Bupati Aceh Singkil Drs.Azmi untuk segera menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda)
Perintah tersebut pasca penunjukan dirinya sebagai Pj Bupati Aceh Singkil yang dilantik 21 Juli 2023, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, oleh Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Lantas sosok bagaimana yang akan ditunjuk Pj Bupati Aceh Singkil Azmi sebagai Pj Sekda Aceh Singkil.?
"Sosok yang akan kita tunjuk nantinya, pertama sekali orangnya memiliki kemampuan, memiliki managerial dalam hal ini Pemerintahan dan juga tata kelola keuangan,"Kata Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi kepada PENAACEH di Pendopo Bupati, Minggu (23/7/2023).
Selain itu kata dia Penjabat Sekda ini nanti harus komunikatif semua elemen , seperti Forkopimda, instasi, dan lembaga lainnya untuk menyerap aspirasi untuk dijabarkan untuk pembangunan daerah. Katanya.
Terkait waktu kata dia, insya Allah secepatnya namun sebelum kesitu pihaknya tentunya akan berkonsultasi kepada pihak Provinsi, Kemendagri soal juknisnya.
Seperti diketahui kriteria penjabat sekretaris daerah yang diangkat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Acuan dari melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Perpres disebutkan menerangkan bahkan calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya:
a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Menurut Perpres tersebut Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.
Selanjutnya Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan Gubernur, paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Gubernur. “Menteri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (5 hari kerja) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.
Sementara dalam hal Menteri menolak, gubernur menyampaikan usulan baru penjabat sekretaris daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam pengajuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur.
Penjabat sekretaris daerah, menurut Perpres ini, dilantik oleh penjabat Pembina kepegawaian paling lama 5 hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.(Redaksi).