Iklan
Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi |
PENAACEH Singkil- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI memerintahkan Penjabat Bupati Aceh Singkil Drs.Azmi untuk segera menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda)
Perintah tersebut pasca penunjukan dirinya sebagai Pj Bupati Aceh Singkil yang dilantik 21 Juli 2023, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, oleh Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Lantas sosok bagaimana yang akan ditunjuk Pj Bupati Aceh Singkil Azmi sebagai Pj Sekda Aceh Singkil.?
"Sosok yang akan kita tunjuk nantinya, pertama sekali orangnya memiliki kemampuan, memiliki managerial dalam hal ini Pemerintahan dan juga tata kelola keuangan,"Kata Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi kepada PENAACEH di Pendopo Bupati, Minggu (23/7/2023).
Selain itu kata dia Penjabat Sekda ini nanti harus komunikatif semua elemen , seperti Forkopimda, instasi, dan lembaga lainnya untuk menyerap aspirasi untuk dijabarkan untuk pembangunan daerah. Katanya.
Terkait waktu kata dia, insya Allah secepatnya namun sebelum kesitu pihaknya tentunya akan berkonsultasi kepada pihak Provinsi, Kemendagri soal juknisnya.
Seperti diketahui kriteria penjabat sekretaris daerah yang diangkat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Acuan dari melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Perpres disebutkan menerangkan bahkan calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya:
a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Menurut Perpres tersebut Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.
Selanjutnya Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan Gubernur, paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Gubernur. “Menteri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (5 hari kerja) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.
Sementara dalam hal Menteri menolak, gubernur menyampaikan usulan baru penjabat sekretaris daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam pengajuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur.
Penjabat sekretaris daerah, menurut Perpres ini, dilantik oleh penjabat Pembina kepegawaian paling lama 5 hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.(Redaksi).