Iklan
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Serahkan SK Kepada Drs Azmi Sebagai Pj Bupati Aceh Singkil 2203 - 2024, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, 21 Juli 2023. |
PENAACEH Singkil- Teka - teki siapa yang akan diusulkan Penjabat Bupati Aceh Singkil Drs Azmi menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil hingga saat ini belum terjawab.
Merujuk pada Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda pada Pasal 8 angka 1 Bupati/walikota mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekretaris daerah kepada kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak Sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota.
Seperti diketahui bahwa sekretaris daerah defenitif Aceh Singkil dipercaya menjabat sebagai Penjabat Bupati Aceh Singkil pada tanggal 21 Juli 2023 ditandai dilantik oleh Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Dalam Surat Keputusan yang diberikan kepada Mendagri memerintahkan dirinya pada diktum keempat, "Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah,"
Jika dihitung hari kerja pasca Kekosongan Jabatan Sekda, mulai dari Senin tanggal 25 hingga hari ini Kamis 27 Juli 2023 menjalani empat hari kerja artinya waktu pengusulan tinggal sehari.
Informasi yang dihimpun PENAACEH di lapangan, ada sejumlah pejabat eselon II yang nama mereka mengemuka diantaranya, Ahmad Riva'i S.H. Kepala Bappeda, Drs Saipul Umar MM, Junaidi S.STP M.Si, Asisten I Setdakab , Faisal S.Pd , Asisten II Setdakab , Edy Widodo, S.KM, M.Kes Staf Ahli Bupati , Aidil Yudi Irawan SE.Ak, M.Si Kepala DPMPTSP, Erwinsyah Putra, ST, M.M Kepala DPUPR, Azwir SH, Kepala DPMK, H.Suwan S.Pd MM.
Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi mengatakan akan menyerahkan kepada BKPSDM Aceh Singkil yang dan Baperjakat untuk menyeleksi
"Masalah itu saya serahkan kepada BKPSDM untuk menyeleksi berdasarkan rekam jejak mereka,"Katanya kepada PENAACEH, Selasa (25/7/2023).
Nanti kata Azmi, BKPSDM misalnya bisa mengusulkan 7 atau 5 nama yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana tertuang dalam aturan.Setelah itu baru dilihat siapa yang terbaik dari yang terbaik.
"Penilaian itu siapa yang lebih layak nantinya akan dinilai oleh Tim Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aceh Singkil. Selanjutnya dikirim satu nama ke Pemerintah Aceh, dan Kemendagri untuk mendapat persetujuan,"katanya.
Sementara untuk calon yang akan diusulkan kata Azmi kriteria yang diusulkan sesuai dengan aturan, kita harapkan pejabat birokrasi tertinggi ini harus cerdas dan bertanggung jawab. Kemudian memahami manajerial pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan masyarakat.
Tidak hanya itu lanjutnya, figur Sekda ini juga harus mampu membangun komunikasi berbagai lintas sektor. Baik keatas, kebawah dan kesamping dan mampu melakukan kebijakan-kebijakan baik nasional, provinsi dan di daerah sendiri.(Redaksi).