Iklan
Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir S.Hi. |
Aceh Singkil, PenaAceh.com – Sebanyak 11 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil yang sebelumnya bekerja dan menerima gaji dari sumber anggaran negara belum serahkan surat pemberhentian. Hal ini sejalan dengan ketentuan PKPU No.10 tahun 2023, yang mengharuskan mereka untuk mengajukan surat pengunduran diri dan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan mereka sebagai pegawai pemerintahan, termasuk ASN, BUMK, Bumdes, Kepala Desa, BPKam, dan lainnya. Ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Singkil dalam pemilihan 2024 mendatang.
Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir S.Hi., didampingi oleh Komisioner KIP Divisi Teknis, M. Nasirwan S.Pd., yang berbicara dengan Waspada.id di ruang kerjanya pada Selasa (29/8), mengungkapkan bahwa dari total 11 Bacaleg yang telah terdaftar dalam DCS, semuanya memiliki riwayat pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Sesuai dengan peraturan PKPU, para Bacaleg yang menerima gaji dari sumber anggaran negara diwajibkan untuk mengajukan surat pengunduran diri, dan selanjutnya menyampaikan surat pemberhentian dari pimpinan (Bupati). Surat tersebut kemudian harus diserahkan kepada KIP Aceh Singkil.
M Nasir menjelaskan bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg Aceh Singkil mencapai 293 orang. Rinciannya adalah 187 Bacaleg laki-laki dan 106 Bacaleg perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang diantaranya telah bekerja di pemerintahan dan menerima gaji dari anggaran negara. Ini termasuk 1 orang PNS, 4 orang dari unsur Perangkat Desa, 2 orang BPKam, 2 orang Kepala Desa, dan 2 orang lainnya yang merupakan pejabat atau karyawan pada badan lain yang gaji mereka bersumber dari keuangan negara.
Hingga saat ini, belum ada Bacaleg yang telah menyerahkan surat pemberhentian dari jabatan mereka oleh pimpinan yang berwenang, yakni Bupati. Namun, mereka sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan mereka kepada pejabat yang berwenang dan surat tersebut telah diserahkan kepada KIP Aceh Singkil.
“Masih surat pengunduran diri dan tanda terima yang sudah diserahkan, namun surat pemberhentian belum ada diserahkan,” ucap Nasir.
Nasir mengungkapkan bahwa KIP Aceh Singkil memberikan waktu sampai batas akhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 Oktober 2023 bagi Bacaleg untuk menyerahkan surat pemberhentian tersebut. Jika sampai batas waktu tersebut surat pemberhentian tidak diserahkan, Bacaleg tersebut dianggap gugur. Parpol juga tidak akan bisa mengajukan calon pengganti setelah tahap penyusunan dan penetapan DCT pada tanggal 4-18 Oktober.
Namun, ada pengecualian jika Parpol telah mengajukan calon pengganti selama tahap penggantian DCS pada 14-20 September 2023. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, Parpol masih diberikan kesempatan untuk menyiapkan calon pengganti mereka selama tahap penggantian DCS.
Lebih lanjut, M. Nasirwan menyebutkan bahwa KIP Aceh Singkil saat ini telah menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait DCS selama 10 hari, mulai dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Tahap berikutnya adalah klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat yang masuk, yang akan dilakukan oleh KIP pada tanggal 29-31 Agustus. Hasilnya akan diumumkan kepada publik serta diteruskan kepada partai politik (Parpol) masing-masing. Jika ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, Parpol masih dapat mengajukan calon pengganti.
Redaksi PenaAceh