Iklan
Direktur dan KTU RSUD Aceh Singkil sambut LAM-KPRS |
PenaAceh.com - ACEH SINGKIL, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil menerima kunjungan survei dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) dalam rangka penilaian akreditasi.
Survei oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit di Indonesia tersebut bertujuan untuk menilai kelayakan RSUD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi, berharap agar Direktur dan seluruh staf RSUD bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan guna meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
"Harapannya adalah agar rumah sakit kita ini mendapatkan akreditasi tingkat yang sempurna yaitu tingkat paripurna," ujar Azmi saat memberikan sambutan di Aula RSUD pada Selasa, 12 September 2023.
Azmi menekankan bahwa melalui penilaian akreditasi RSUD, rumah sakit diharapkan bisa membangun budaya mutu dan keselamatan karena sasaran pelayanan rumah sakit adalah jiwa manusia. Selain itu, tingkat akreditasi juga menjadi nilai tambah dan kebanggaan bagi masyarakat karena menandakan pengakuan terhadap mutu pelayanan dan pemenuhan standar akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur RSUD Aceh Singkil, dr. Mardiana Manik, menjelaskan bahwa akreditasi RSUD terakhir kali dilakukan pada tahun 2018. Seharusnya penilaian berikutnya dilakukan pada tahun 2020, namun karena pandemi COVID-19, penilaian baru bisa dilakukan pada tahun 2023.
Ia berharap kepada semua pegawai RSUD, baik tenaga kesehatan maupun tenaga manajemen, agar tidak hanya fokus pada nilai akreditasi, tetapi lebih penting lagi adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Saya mengajak semua pegawai RSUD agar tidak hanya mengejar nilai saja, namun yang lebih penting adalah bagaimana terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka nilai akreditasi akan mengikuti dengan sendirinya," tambahnya.
Direktur RSUD sampaikan kata sambutan |
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur RSUD, Pj Sekda, Asisten III, Ketua DPRK, perwakilan Dinkes Provinsi Aceh, dan sejumlah kepala SKPK.