Iklan

Senin, 26 Februari 2024, 23.58.00 WIB
ACEH SINGKIL

Ribuan Pegawai Honorer Aceh Singkil Diusulkan Menjadi Pegawai PPPK

Iklan



Aceh Singkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengajukan ribuan pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, sebanyak 1.815 pegawai honorer telah diusulkan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui formasi PPPK tahun 2024 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).


Selain pengusulan penerimaan ASN dari pegawai honorer, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengusulkan kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 35 formasi.


"Surat yang diajukan oleh bupati kepada Menpan untuk PPPK mencakup 1.815 formasi, dan untuk CPNS mencakup 35 formasi," ungkap Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, pada Selasa (26/2/2024).


Ali Hasmi menjelaskan bahwa usulan PPPK yang diajukan terdiri dari formasi teknis, sedangkan untuk CPNS terdiri dari 30 formasi teknis dan 5 formasi kesehatan.


"Pengajuan untuk PPPK mencakup semua formasi teknis, sedangkan untuk CPNS terdiri dari 30 formasi teknis dan 5 formasi kesehatan," jelas Ali.


Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi, berharap agar usulan formasi PPPK dapat diakomodir oleh Kementerian PAN-RB. Jika usulan ini dapat diakomodir, maka kebutuhan ASN di setiap instansi di daerah tersebut akan terpenuhi, sehingga pelayanan dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dapat berjalan dengan optimal.


Dengan diakomodirnya usulan formasi PPPK, maka penyelesaian masalah honorer akan selesai sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 65 dan 66. Untuk mencegah terulangnya masalah ini di masa mendatang, SKPK tidak boleh menerima lagi pegawai honorer atau jenis pegawai lainnya. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menjadi objek pemeriksaan yang lebih lanjut.

Close Tutup Iklan