Iklan
Aceh Singkil – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil belum mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jadwal libur dan masuk sekolah. Sekretaris Disdikbud Aceh Singkil, M. Najur, mengakui bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran dari Gubernur Aceh yang akan menjadi dasar penetapan jadwal libur selama Ramadhan tahun ini.
"Kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur sebagai dasar untuk mengeluarkan penetapan jadwal libur tersebut," kata M. Najur pada Rabu (6/3/2024).
Meskipun Disdikbud belum mengeluarkan SE tentang jadwal libur selama Ramadhan, M. Najur menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setiap minggu pertama dan terakhir Ramadhan biasanya tidak ada aktivitas di sekolah (libur). Hal ini terutama berlaku di Provinsi Aceh yang memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Lebih lanjut, M. Najur mengutip keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) tentang Kalender Pendidikan bagi Madrasah dalam Provinsi Aceh tahun 2023/2024. Menurutnya, dari tanggal 12 hingga 16 Maret 2024 akan ada jadwal libur menyambut Ramadhan 1445 H. "Sementara dari tanggal 18 hingga 30 Maret 2024 diperkirakan akan dilaksanakan kegiatan pembelajaran Dinul Islam," tambahnya.
Seperti diketahui, Aceh merupakan daerah dengan keistimewaan khusus, berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, selama bulan puasa, kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah di Aceh dikurangi dari hari dan jam biasanya. Hal ini untuk menghormati dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi siswa dan tenaga pengajar.
Dengan demikian, Disdikbud Aceh Singkil berharap dapat segera menerima surat edaran dari Gubernur Aceh agar dapat menyusun dan mengumumkan jadwal libur serta aktivitas sekolah selama bulan Ramadhan 1445 H dengan tepat waktu dan sesuai aturan.