Iklan
PenaAceh.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) tahun 2024 akan segera dimulai. Pendaftaran umumnya dibuka pada bulan Mei hingga Juli 2024, tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah dan daerah.
Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI menyatakan bahwa aturan batas usia anak masuk sekolah telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Agar para orang tua dapat mempersiapkan anak dengan baik, berikut adalah beberapa informasi penting terkait peraturan pendaftaran peserta didik baru:
Syarat Usia Masuk SD
Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD pada tahun ajaran 2023/2024 yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Hal ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Pengecualian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan berlaku bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi dari profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Pengecualian Persyaratan Usia
- Peserta didik baru penyandang disabilitas.
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Variasi Peraturan di Setiap Daerah
Penting untuk diingat bahwa peraturan PPDB SD 2024 dapat berbeda-beda di setiap daerah. Orang tua diharapkan untuk selalu memeriksa kebijakan lokal yang berlaku di wilayah masing-masing.
Dengan memahami peraturan ini, diharapkan para orang tua dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menyambut tahun ajaran baru dan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.