Iklan

Selasa, 03 September 2024, 09.00.00 WIB
DANA DESAHUKUMKejari Aceh SingkilKORUPSIKRIMINAL

Mantan Kades di Aceh Singkil Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Iklan
Tersangka diserahkan ke Rutan Singkil


ACEH SINGKIL, PenaAceh - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan mantan Kepala Desa Kuta Batu, berinisial A.S., sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.


A.S. yang menjabat sebagai Kepala Desa Kuta Batu periode 2020-2023, diduga terlibat dalam penyelewengan Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021-2022.


Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tertanggal 16 Agustus 2024, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45.


Atas perbuatannya, tersangka "A.S." kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2024, untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024.

Close Tutup Iklan