Iklan

Senin, 14 Oktober 2024, 17.35.00 WIB
ACEH SINGKILADVDinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh SingkilPPPK

Disdikbud Aceh Singkil Tegaskan Larangan Rekayasa Surat Keterangan Aktif untuk PPPK

Iklan


Aceh Singkil – Menyusul dibukanya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil mengingatkan para kepala sekolah dan tenaga honorer untuk tidak merekayasa pembuatan surat keterangan aktif bekerja. Peringatan ini disampaikan oleh Sekretaris Disdikbud Aceh Singkil, M. Najur, pada Senin (14/10/2024).


Menurut Najur, surat keterangan aktif bekerja hanya boleh diberikan kepada tenaga honorer atau guru yang benar-benar masih aktif menjalankan tugasnya. "Kami menegaskan agar kepala sekolah dan tenaga honorer/guru tidak bermain-main dengan surat keterangan aktif bekerja. Rekayasa semacam ini dapat berujung pada konsekuensi hukum," jelasnya.


Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk memastikan tidak ada pemalsuan dalam proses penerbitan surat tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi dan keadilan dalam seleksi PPPK.


Najur menambahkan bahwa pihak yang terbukti melakukan rekayasa surat keterangan aktif bekerja dapat dibatalkan kelulusannya dari proses seleksi. "Jika ada yang mencoba melakukan rekayasa, segala konsekuensinya akan ditanggung oleh yang bersangkutan, termasuk potensi masalah hukum," tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa pembuatan surat keterangan aktif bekerja harus dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan keadaan di lapangan. "Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak timbul masalah di kemudian hari," imbuhnya.


Plt Kepala Disdikbud Aceh Singkil, Sugiarto, S.Pd., menambahkan bahwa Disdikbud mengacu pada surat keterangan aktif dari sekolah dan surat pernyataan mutlak dari tenaga honorer atau guru sebagai pedoman dalam verifikasi dokumen.

Close Tutup Iklan