Iklan
Banda Aceh – Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh secara resmi menunjuk Hamdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Aceh Singkil. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor SKEP/51/PSSI-ACEH/I/2025, yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, Asprov PSSI Aceh menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan roda organisasi di Askab PSSI Aceh Singkil. Langkah ini diambil demi memastikan tertibnya administrasi dan konsolidasi organisasi menjelang Kongres Biasa (Pemilihan) yang harus dilaksanakan dalam waktu enam bulan ke depan.
Penunjukan Hamdi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk Statuta PSSI, Statuta Asprov PSSI Aceh, dan Surat Keputusan PSSI Pusat Nomor 240/SKEP/X-2022 tentang kepengurusan Asprov PSSI Aceh periode 2022-2026. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada hasil rapat Komite Eksekutif (Exco) Asprov PSSI Aceh pada 6 Maret 2023, yang membahas tata cara pengangkatan Plt atau caretaker pengurus Askab/Askot di Provinsi Aceh.
Sebagai Plt Ketua Askab PSSI Aceh Singkil, Hamdi diberikan mandat untuk melaksanakan berbagai kegiatan organisasi serta melakukan konsolidasi internal. Tugas utamanya adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan Kongres Biasa dalam periode yang telah ditetapkan, yaitu hingga 17 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Hamdi menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Asprov PSSI Aceh. “Saya merasa terhormat atas amanah ini. Kepercayaan ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya untuk memajukan sepak bola di Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.
Hamdi juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan Dandim Aceh Singkil yang selama ini telah mendukung penuh pengembangan olahraga, khususnya sepak bola di wilayah tersebut. “Dukungan dari Bapak Kapolres Aceh Singkil dan Dandim 0109 Aceh Singkil sangat berarti bagi keberlangsungan dan kemajuan dunia olahraga, terutama sepak bola, di Kabupaten Aceh Singkil. Terima kasih atas kolaborasi yang terus terjalin baik selama ini,” tambahnya.
Penyerahan salinan SK dilakukan kepada pihak-pihak terkait serta didampingi Ketua Persatuan Sepak Bola Aceh Singkil (PSAS) di Kantor LAN RI Banda Aceh sebagai dasar pelaksanaan tugas. Dengan ini, Hamdi resmi menggantikan pengurus sebelumnya yang masa baktinya telah berakhir pada 4 Januari 2025.